Pertamina Sebut Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Tunggu Finalisasi Revisi Perpres 191 Tahun 2014
Yunike Purnama - Sabtu, 09 Juli 2022 09:13JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati Nicke menjelaskan, pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar baru diterapkan setelah pemerintah merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Dikatakan Nicke, saat ini regulasi yang mengatur kebijakan pembatasan pembelian itu masih dalam proses finalisasi revisi Perpres 191/2014 oleh pemerintah.
Sesuai roadmap Pertamina, pada bulan Juli ini baru tahap pendaftaran kendaraan melalui MyPertamina, bukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
- Telkomsel Salurkan 738 Ekor Hewan Kurban ke 700 Lokasi
- Kebakaran Kembali Terjadi di Bandar Lampung, 8 Unit Mobil Pemadan Diterjunkan
- PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita Bernilai Rp120 Juta untuk Pelanggan Baru Jargas
"Apabila peraturan telah ditetapkan maka hanya jenis kendaraan yang sesuai dan telah terdaftar saja yang dapat membeli BBM subsidi," ujar Nicke dikutip Sabtu, 9 Juli 2022.
Karena itu, Nicke meminta masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya sebagai tahap awal untuk mendapatkan BBM Subsidi Solar atau Pertalite.
Langkah tersebut untuk memastikan BBM subsidi yang disalurkan Pertamina tepat sasaran.
"Dalam implementasi pembatasan nanti, bagi kendaraan yang telah terdaftar dan dibuktikan dengan QR Code dapat membeli Pertalite atau Solar Subsidi. QR Code inilah sebagai dasar. Untuk itu, Pertamina mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya yang berhak menerima BBM subsidi,” tutur Nicke.
- 177 Atlet Sepatu Roda Freestyle dari 7 Provinsi Bertanding dalam Lampung Open 2022
- Dispora Apresiasi Lilac Gelar Kompetisi di Tengah Kekosongan Pengprov Porserosi Lampung
- Rektor Unila Optimistis Capai Target 100 Guru Besar Tahun 2023
Dia mengaku Pertamina telah memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran.
Pertama, melalui laman Website subsiditepat.mypertamina.id. Kedua, melalui aplikasi MyPertamina, dan ketiga masyarakat mendatangi gerai Pertamina di SPBU.
“Kendaraan-kendaraan ini didaftarkan untuk mendapatkan QR Code yang akan menjadi dasar bagi petugas SPBU melayani penjualan BBM bersubsidi. Karena subsidi melekat di kendaraan, QR Code ini bisa dicetak, dilaminating dan ditempel di kendaraan untuk memudahkan transaksi di SPBU. Jadi tidak harus menggunakan smartphone atau aplikasi MyPertamina saat membeli BBM bersubsidi,” pungkas Nicke. (*)