Pertama Kali Lapor SPT? Simak Perbedaan Formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS

Yunike Purnama - Kamis, 12 Januari 2023 06:12
Pertama Kali Lapor SPT? Simak Perbedaan Formulir 1770, 1770 S dan 1770 SSKementerian Keuangan telah membuka kembali pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak bagi wajib pajak per 1 Januari 2023. (sumber: Dok TrenAsia )

BANDAR LAMPUNG - Kementerian Keuangan telah membuka kembali pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak bagi wajib pajak per 1 Januari 2023. Waktu pelaporan ini cukup panjang.

Pelaporan SPT Pajak bagi orang pribadi paling lambat pada 31 Maret 2023. Sementara, SPT Tahunan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2023 mendatang.

Untuk pelaporan SPT ini, Wajib pajak orang pribadi perlu mengenali jenis formulir yang akan digunakan. Ditjen Pajak (DJP) menyediakan 3 jenis formulir yang dapat digunakan wajib pajak orang pribadi untuk mengisi SPT Tahunan.

Itu terdiri dari formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS. Ketiganya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak (PER) PER-34/PJ/2010 yang diperbarui dengan PER-36/PJ/2015.

Adapun masing-masing formulir tersebut ditentukan berdasarkan sumber dan besaran penghasilan wajib pajak dalam satu tahun.

Formulir 1770

Pertama, formulir 1770 dipakai wajib pajak dengan 4 butir kriteria.

“Formulir 1770 dan lampirannya bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto [NPPN],” bunyi Pasal 1 ayat (1) huruf a PER-34/PJ/2010, dikutip dari Belasting, Kamis, 12 Januari 2023.

Selain itu, formulir 1770 juga digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat final, serta wajib pajak yang mempunyai penghasilan lain.

Formulir 1770 S

Kedua, formulir 1770 S atau bisa disebut dengan Formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi Sederhana. Formulir 1770 S dapat digunakan oleh wajib pajak dengan 3 butir kriteria penghasilan.

Itu terdiri dari wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja. Selain itu, wajib pajak yang mendapat penghasilan dari dalam negeri, serta penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat final.

Formulir 1770 S biasanya ditujukan bagi wajib pajak yang berstatus karyawan, dengan jumlah penghasilan bruto sama atau lebih dari Rp60 juta per tahun.

Formulir 1770 SS

Ketiga, formulir 1770 SS (Sangat Sederhana). Formulir tersebut ditujukan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja saja. Adapun jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan itu tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.

“Formulir 1770 SS bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PER-34/PJ/2010. (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS