Hindari Risiko Sistemik, OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Permodalan Bank

Yunike Purnama - Kamis, 12 Januari 2023 05:48
Hindari Risiko Sistemik, OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Permodalan BankIlustrasi logo OJK (sumber: OJK)

BANDAR LAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional Basel III.

"Beberapa perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait," ujar Darmansyah dalam keterangan resmi, Kamis, 12 Januari 2023.

Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.

Selanjutnya, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional Capital requirements for bank exposures to central counterparties dan Margin requirements for non-centrally cleared derivatives.

"Standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty," terangnya.

Adapun pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 ini terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, penyesuaian dengan Standar Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024.

Kemudian yang kedua, payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty.

Ketiga, penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022 lalu. (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS