Perkara Korupsi DLH, Kejati Geledah Kantor BPPRD Bandar Lampung
M. Iqbal Pratama - Kamis, 03 November 2022 11:40BANDAR LAMPUNG - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membawa sejumlah dokumen dari Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung.
Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin usai menggeledah Kantor BPPRD Bandar Lampung.
"Hari ini Tim Penyidik Kejati menggeledah BPPRD, untuk perkara Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," kata Hutamrin pada Kamis 3 November 2022.
- Pemkot Lelang Proyek Pengerjaan Aspal Flyover Gajah Mada Rp1,5 Miliar
- Pengembangan Jargas PGN Disambut Hangat Pemerintah Jambi
- The Fed Naikkan Suku Bunga 75 Bps ke 4 Persen
Menurut dia, hasil penggeledahan itu, ditemukan sejumlah dokumen yang dapat memperkuat pengungkapan kasus tersebut.
"Ada beberapa dokumen yang kita ambil," ujarnya.
Dia menerangkan, penggeledahan itu berdasarkan masukan dari Tim Ahli Auditor Korps Adhyaksa, guna mencari dokumen-dokumen yang diperlukan.
"Terutama, dalam proses penguatan pembuktian pada penyidikan tindak pidana korupsi di DLH," jelasnya.
- Puncak BIK 2022 Lampung, Sukses Ciptakan Kolaborasi Perkuat Keuangan Inklusif
- Pupuk Indonesia: Stok Pupuk Bersubsidi di Lampung Capai 29.144 Ton
- Dukung BIK, Asuransi Astra Tawarkan Beragam Perlindungan di FinExpo 2022
Sementara, Kepala BPPRD Bandarlampung Yanwardi mengatakan, sejumlah dokumen yang dibawa itu, berupa buku register dan surat menyurat.
"Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan Kejati telah kami persiapkan dan tadi sudah diambil, seperti buku register dan surat menyurat,"jelasnya.(IQB)