Per 1 Januari 2024 Pembelian LPG 3 Kg Wajib Gunakan KTP
M. Iqbal Pratama - Jumat, 29 Desember 2023 21:48BANDARLAMPUNG - Terhitung per 1 Januari 2024, pembelian tabung LPG 3 kg resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP) di seluruh wilayah Indonesia termasuk Provinsi Lampung.
Hal ini disampaikan oleh Sales Branch Manager Wilayah Rayon 1 Lampung PT Pertamina Patra Niaga, Parrama Ramadhan pada Jumat 29 Desember 2023.
Ia pun mengatakan saat ini PT Pertamina melalui tiap pangkalan LPG masih terus melakukan pendataan terhadap konsumen program Subsidi Tepat.
“Pangkalan resmi kita di Lampung saat ini ada 10.000 pangkalan. Sudah ada sampai di tingkat desa. Kita juga sudah umumkan terkait pembelian menggunakan NIK ini pada konsumen melalui pangkalan resmi. Sehingga kami harapkan subsidi LPG ini bisa tepat sasaran mulai tahun depan,” ujarnya
Meski Pertamina terus melakukan pendataan konsumen secara luas. Rama mengatakan, kenyataan di lapangan bisa jadi berbeda. Ada saja beberapa konsumen belum mengetahui persyaratan NIK ini lantaran belum bisa membedakan mana pangkalan resmi dan non pangkalan.
- Sistem Belum Terintegrasi, Pemkot Belum Bisa Cek Keseluruhan PNS Izin Kerja
- Telkomsel Nonton Bareng Serantak di 12 Kota, Hadirkan Keseruan Akhir Tahun untuk Pelanggan Setia
- Terapkan ESG, KAI Implementasi PLTS pada 40 Stasiun
- Erick Thohir Sebut Merger AP I dan AP II dalam InJourney Airports
“Makanya kita selalu dorong dengan pengumuman di pangkalan. Lalu komunikasi ke pemerintah kabupaten kota untuk menyampaikan kepada masyarakat agar mau mendaftarkan dirinya ke pangkalan resmi terdekat,” ujarnya.
Namun, jika ada konsumen belum terdaftar hingga 1 Januari 2024, maka konsumen tersebut masih bisa melakukan pembelian tabung LPG 3 kg dan nantinya akan langsung didaftarkan oleh pangkalan.
Rama juga mengatakan pendaftaran ini memang harus dilakukan oleh pangkalan. Konsumen tak bisa mendaftarkan secara mandiri. Untuk mendaftar juga masyarakat hanya melampirkan potokopi KTP dan KK saja.
“BPMIGAS juga sudah menyampaikan pengumuman agar konsumen 3 kg melakukan pendaftaran dibantu pangkalan resmi di seluruh wilayah. Itu sudah ada pangkalan semua desa di Lampung, jadi bukan daftar sendiri,” imbuhnya.
Nantinya setelah NIK konsumen terdaftar, konsumen hanya perlu datang dengan memberikan NIK terdaftar tersebut agar pembelian LPG bersubsidi ini memang untuk kepada masyarakat membutuhkan dan tepat sasaran.
Rama menjelaskan ada beberapa keuntungan konsumen jika membeli tabung LPG 3 kg langsung ke pangkalan. Pertama, konsumen bisa mendapat harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp18.000.
“Kalau HET kita masih sama, gak berubah per 1 Januari 2024 yakni masih Rp18.000. Jadi keuntungan beli di pangkalan itu bisa dapat harga sesuai HET, lalu sudah pasti dapat karena ketersediaannya di pangkalan tercukupi,” jelasnya.
Rama juga menyebutkan untuk batas pendataan konsumen tabung LPG 3 kg belum ditentukan. Sehingga masyarakat masih bisa mendaftar sampai hari ini.
Tujuan program Subsidi Tepat ini juga diharapkan secara perlahan masyarakat dapat terbiasa membeli tabung LPG di distributor resmi terakhir, yaitu pangkalan resmi.
“Karena jalur distribusi akhir itu ada di pangkalan resmi kita, artinya pangkalan lah yang berhak menjual ke konsumen. Namun banyak faktor di lapangan masyarakat itu secara tidak sengaja membeli di pengecer sehingga kita juga gak bisa menyalahkan masyarakat,” tambahnya.
Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar program ini bisa berjalan dengan baik dan masyarakat bisa beli di pangkalan resmi. Ia menambahkan jika ada pangkalan menjual dengan harga di atas HET, maka bisa melapor ke kontak center Pertamina di nomor 135 atau aplikasi Mypertamina. (IQB)