Sistem Belum Terintegrasi, Pemkot Belum Bisa Cek Keseluruhan PNS Izin Kerja
M. Iqbal Pratama - Jumat, 29 Desember 2023 21:22
BANDARLAMPUNG - Pemerintah kota Bandar Lampung belum bisa secara langsung mengetahui berapa pegawainya yang tidak masuk maupun izin kerja.
Hal itu lantaran, belum terintegrasinya sistem yang dimiliki oleh Pemkot setempat.
Seperti di hari ini yaitu merupakan hari pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk kerja. Namun pemkot setempat belum bisa mengetaui secara langsung berapa PNS yang tidak masuk kerja.
"Belum bisa diketahui, besok baru bisa. Karena (sistem) kita ini kan berjenjang. Jadi kalau mau tahu cepat, seperti berapa jumlah UPT di salah satu OPD, berapa orang yang tidak hadir. Ini yang sedang dibangun (sistemnya) di Kominfo," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Bandar Lampung Herliwati, Rabu 27 Desember 2023.
- Telkomsel Nonton Bareng Serantak di 12 Kota, Hadirkan Keseruan Akhir Tahun untuk Pelanggan Setia
- Terapkan ESG, KAI Implementasi PLTS pada 40 Stasiun
- Erick Thohir Sebut Merger AP I dan AP II dalam InJourney Airports
- Ekonom Sebut Debat Cawapres Belum Hadirkan Solusi Perekonomian
Karena jelasnya, harus di input dulu oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Karena di setiap OPD itu sudah punya akses elektronik masing-masing untuk memonitor pegawainya. Dan itu memang berjenjang," kata dia.
Sistem berjenjang untuk memonitor pegawai itu jelasnya, sesuai dengan PP 94 tahun 2021 mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS.
"Menurut PP 94 itu, di OPD nya sendiri juga menilai kinerja dan di siplin ASN nya. Kalau tidak benar nanti melapor ke BKD atau inspektorat," kata Herliwati.
Nanti kalau memang dia (PNS) sudah melebihi atau tidak sesuai dengan aturan nanti kita rapatkan, ada rapat nama nya rapat di siplin.
"Selama ini kami belum menerima laporan pegawai yang tidak di siplin," timpalnya.(IQB)