Gerebek Tambang Ilegal, PTPN I Reg 7 Apresiasi Polda dan Kodam XXI/RI
Eva Pardiana - Kamis, 12 Maret 2026 14:59
Manajemen PTPN I Regional 7 mengapresiasi jajaran Polda Lampung dan Kodam XXI/Radin Inten yang telah menindak penambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Minggu (8/3/2026). (sumber: PTPN I Regional 7)BANDAR LAMPUNG – Manajemen PTPN I Regional 7 menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Lampung dan Kodam XXI/Radin Inten yang telah menindak penambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Minggu (8/3/2026). Sebanyak 24 orang terduga pelaku, alat berat, dan berbagai peralatan penambangan diamankan.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Agus Faroni, di Bandar Lampung, Kamis (12/3/2026). Diketahui, lahan tambang ilegal tersebut merupakan aset negara yang dikelola PTPN I Regional 7. Agus Faroni mengatakan, langkah tegas dan terukur Polda Lampung yang bersinergi dengan Kodam XXI/Radin Inten itu dilakukan secara profesional pada momentum yang tepat.
“Atas nama manajemen PTPN I Regional 7, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Kapolda Lampung dan Bapak Pangdam XXI/Radin Inten. Bagi kami, ini sangat penting sebagai upaya pengamanan aset negara. Ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat dan kita semua,” kata Agus.
Agus Faroni menjelaskan, praktik tambang emas ilegal di areal tanaman karet Afdeling Blambangan Umpu, Kebun Tulung Buyut, PTPN I Regional 7, telah lama terpantau. Lokasi tersebut berada di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Pihak PTPN I Regional 7, baik di tingkat kebun hingga regional, telah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik secara informal maupun melalui laporan resmi tertulis.
- UMKM Didorong Manfaatkan AI Tingkatkan Pemasaran Digital
- Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia Dikukuhkan
- PLN UP3 Metro Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi Warga Kurang Mampu
Namun demikian, tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut memerlukan kajian mendalam, mitigasi potensi bias sosial, serta berbagai pertimbangan nonteknis lainnya. Momentum yang tepat, tindakan yang terukur dan sistematis, serta upaya meminimalkan potensi risiko sosial menjadi beberapa aspek yang diperhitungkan secara matang.
“Alhamdulillah, kita menemukan momentum yang tepat pada hari Minggu kemarin. Semua berjalan lancar dan relatif tidak ada bias yang terjadi di luar rencana. Sekali lagi, selamat dan terima kasih kepada Polda dan Kodam,” kata Agus.
Merunut proses panjang hingga penindakan pada Ahad (8/3/2026), Agus Faroni juga membeberkan rangkaian peristiwa dan kronologi. Secara formal, PTPN I Regional 7 telah melaporkan eksploitasi ilegal tersebut kepada Polda Lampung dan Polres Way Kanan pada 2 Juni 2025. Dalam laporan itu disebutkan adanya aktivitas penambangan liar di lahan milik PTPN I Regional 7, tepatnya di Afdeling Blambangan Umpu seluas kurang lebih 45,95 hektare berdasarkan perhitungan digital dari hasil foto udara.
Atas laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal mengundang pihak PTPN I Regional 7 untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi lebih detail pada 15 September 2025. Selanjutnya, pihak Polda Lampung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Namun, saat pengecekan dilakukan, para penambang diduga telah mengetahui kedatangan aparat sehingga tidak ditemukan aktivitas tambang di lokasi tersebut.
“Sejak saat itu, pihak Polda terus memantau lokasi dan mencari momentum yang tepat untuk bertindak. Nah, kemarin itu puncaknya,” kata Agus Faroni.
Sebelumnya, PTPN I Regional 7—yang saat itu masih bernama PTPN VII—juga telah melakukan upaya penghentian tambang ilegal secara struktural melalui proses hukum. Pada 1 Agustus 2022, perusahaan membuat laporan resmi ke Polres Way Kanan yang ditindaklanjuti dengan pengecekan lokasi oleh aparat Polres pada 10 Agustus 2022.
Selain kepada kepolisian, Agus Faroni mengatakan pihaknya juga meminta dukungan kepada Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Kejaksaan Tinggi Lampung. Pada 20 Agustus 2025, PTPN I Regional 7 mengirimkan surat permohonan dukungan penertiban tambang ilegal yang kemudian ditindaklanjuti dengan audiensi manajemen PTPN I Regional 7.
Dalam rangka koordinasi, PTPN I Regional 7 juga berulang kali mengikuti rapat Forkopimda Way Kanan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Dalam beberapa rapat tersebut, selain institusi resmi, turut hadir kelompok masyarakat adat Tim 12 Forum Penyimbang Marga Adat Buay Pemuka Pangeran Udik. Rapat terakhir digelar pada 13 Agustus 2025.
“Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk meminta dukungan pemulihan aset lahan PTPN I Regional 7 yang dikuasai pihak lain secara ilegal. Termasuk meminta dukungan kepada Kepala Badan Pemulihan Aset pada Kejaksaan Agung RI. Kepada aparat Kejaksaan Agung, kami juga telah melakukan presentasi atau ekspose kepada Tim Satuan Tugas yang dibentuk oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada 2 dan 4 Maret 2026,” kata Agus.
- Wagub Lampung Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
- MitMe Ajak UMKM Manfaatkan AI Agar Operasional Makin Efektif
- Pertamina: BBM dan LPG Tersedia Sepanjang Ramadan dan Idulfitri
Sementara itu, Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun, menyatakan komitmennya untuk menjaga dan mempertahankan aset negara dari penguasaan ilegal oleh pihak mana pun. Sebagai pemegang mandat pengelolaan aset negara, kata Tuhu Bangun, pihaknya akan melakukan upaya maksimal melalui berbagai langkah hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami sebagai operator di lapangan berkewajiban menjaga dan mempertahankan amanah negara ini. Tak sejengkal tanah pun boleh dikuasai secara ilegal oleh pihak lain. Kami akan melakukan segala upaya secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Region Head yang berlatar belakang aktivis serikat pekerja tersebut. (*)

