Pengusaha yang Tidak atau Telat Membayar THR bakal Disanksi
Eva Pardiana - Sabtu, 07 Mei 2022 10:56JAKARTA — Susuai dengan ketentuan dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi yang diberikan secara bertahap untuk pengusaha yang tidak atau telat membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.
Selain tidak atau telat membayar, pengusaha yang memberikan THR tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan pun dapat dikenai sanksi.
Dikutip dari Pasal 9 PP Nomor 36 Tahun 2021, THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja paling lama tujuh hari sebelum hari raya.
- Pengusaha Wajib Berikan Upah Lembur Saat Libur Idulfitri
- Doctor Strange dan Film Lain yang Recommended untuk Ditonton Saat Libur Panjang
- Cegah Antrean Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Periksa Tiket Kapal di Rest Area
Kemudian, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang telah mempunyai masa kerja lebih dari 12 bulan berhak untuk menerima sebesar satu bulan upah.
Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, berhak untuk diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
Sesuai dengan Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha yang melanggar ketentuan-ketentuan di atas dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Pembatasan kegiatan usaha yang dimaksud dalam aturan sanksi tersebut adalah pembatasan kapasitas produksi dalam kurun waktu tertentu dan/atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di lebih dari satu lokasi.
Sebagai implementasi Pasal 79 Nomor 36 Tahun 2021, Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker) membuka Posko THR 2022 untuk menerima laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan THR.
Sejak dibuka pada 8 April hingga 3 Mei 2022, Kemnaker menerima sebanyak 5.589 laporan yang terdiri dari 3.003 pengaduan dan 2.586 konsultasi daring. Untuk laporan pengaduan, Kemnaker menerima informasi terdapat 1.430 THR yang tidak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1.216 THR dibayar tidak sesuai dengan ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 THR terlambat disalurkan oleh 208 perusahaan.
"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.664 laporan masih sedang proses, " ucap Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 6 Mei 2022. (*)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 07 May 2022