Pengamat Hukum: Aksi Geng Motor hingga Tawuran Dapat Dijerat Hukuman Pidana Anak

M. Iqbal Pratama - Selasa, 24 Januari 2023 15:49
Pengamat Hukum: Aksi Geng Motor hingga Tawuran Dapat Dijerat Hukuman Pidana AnakAhmad Fauzi Furqon, S.H.,M.H., Pengamat Hukum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (sumber: M.Iqbal Pratama/Kabar Siger )

BANDAR LAMPUNG - Aksi kenakalan remaja geng motor hingga tawuran dapat dijerat dengan hukum pidana anak apabila kegiatan anarkis tersebut sudah membahayakan bahkan hingga menghilangkan nyawa.

Sejumlah aksi kenakalan remaja berupa geng motor dan tawuran sedang marak dalam beberapa pekan terakhir termasuk di Bandar Lampung.

Menanggapi maraknya aksi anarkis yang timbul akibat para remaja dan didominasi oleh pelajar, Ahmad Fauzi Furqon, S.H.,M.H., pengamat hukum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung menilai, perbuatan tersebut tidak hanya bisa diselesaikan dengan cara melakukan restorative justice, namun bisa berpotensi dijerat dengan pasal pidana atau pidana anak agar mendapatkan efek jera.

"Jika perbuatan para remaja dan pelajar sudah membahayakan, bahkan hingga menghilangkan nyawa maka harus di lakukan dengan cara keadilan restoratif," kata Ahmad Fauzi pada Selasa, 24 Januari 2023

Ia juga menyarankan, untuk memberikan efek jera para pelaku geng motor dan tawuran, Pemerintah hingga Forkopimda harus bekerjasama dengan cara memberikan pendidikan wawasan kebangsaan, supaya para pelaku sadar bahwa perbuatan tersebut tidak baik untuk dilakukan.

Dalam beberapa kasus tertentu, hukuman pidana anak memiliki jangka waktu 3 sampai 5 tahun dan akan melewati proses persidangan secara tertutup, serta memiliki hukuman dan rumah tahanan yang berbeda. (IQB)

Editor: Redaksi
M. Iqbal Pratama

M. Iqbal Pratama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS