Siap-Siap Beli Solar Dibatasi Jika Belum Daftar MyPertamina
Yunike Purnama - Selasa, 24 Januari 2023 15:15JAKARTA - Mulai 26 Januari 2023, PT Pertamina (Persero) akan mewajibkan konsumen yang membeli solar subsidi harus terdaftar di subsiditepat.mypertamina.id.
Maka, segera daftarkan kendaraan Anda di. Subsiditepat.mypertamina.id agar dapat membeli solar bersubsidi tersebut.
Pendaftaran dapat dilakukan konsumen melalui laman subsiditepat.mypertamina dengan menyertakan KTP, STNK, foto kendaraan dan dokumen pendukung lainnya. Hal itu seiring diberlakukannya uji coba full cycle atau penerapan program subsidi tepat secara menyeluruh solar subsidi Pertamina.
- Kronologi Karyawan BRI Bobol Rekening Nasabah Prioritas Senilai Rp8,5 Miliar
- Sepanjang Tahun 2022 Hanya Ada 7 Kasus Campak di Bandar Lampung
- Cara Atasi Gangguan Depresi Pengangguran di Kala Maraknya Badai PHK
"Setelah sebelumnya bulan Desember full cycle diterapkan di beberapa wilayah Jawa Tengah, per 26 Januari 2023 akan diterapkan untuk jenis biosolar gelombang 1," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dilansir Selasa, 24 Januari 2023.
Tahap awal, pembeli solar subsidi yang harus terdaftar di Subsiditepat.mypertamina.id adalah di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Adapun nantinya pertamina akan mengatur batas volume pengisian per hari untuk tiap jenis kendaraan, jika tidak terdaftar pada MyPertamina kendaraan hanya boleh membeli solar subsidi sebanyak 20 liter per hari nya.
Sedangkan kendaraan yang terdaftar di MyPertamina untuk kendaraan pribadi roda 4 maksimal 60 liter per hari, kendaraan roda 4 umum dan barang maksimal 80 liter per hari, dan kendaraan umum dan barang roda 6 lebih 200 liter per hari.
Hal ini merujuk dengan ketentuan yang ada yakni Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu, kuota solar subsidi ditetapkan untuk setiap kendaraan.
- Kick Off Liga 3 Regional Lampung Dijadwalkan 28 Januari 2023
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Rabu, 18 Januari 2023
- Poltekkes Kesuma Bangsa Gelar Kuliah Umum Terkait Penelitian Kuantitatif Bidang Kesehatan
Lalu bagaimana cara mendaftarkan kendaraan pada laman MyPertamina? berikut langkah-langkahnya:
1. Buka website subsiditepat.mypertamina.id
2. Masukkan data kendaraan seperti STNK, KTP, dan surat pendukung lainnya
3. Centang informasi memahami persyaratan
4. Klik daftar sekarang
5.Tunggu pencocokan data maksimal 14 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala.
5. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina. (*)