Pemprov Lampung Berencana Jadikan Mobil Listrik sebagai Kendaraan Dinas

Eva Pardiana - Selasa, 18 Januari 2022 08:08
Pemprov Lampung Berencana Jadikan Mobil Listrik sebagai Kendaraan DinasSekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. (sumber: Adpim Pemprov Lampung)

BANDARLAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan sebagai bentuk dukungan  terhadap percepatan penggunaan kendaraan listrik, pihaknya berencana mengimplementasikan kendaraan listrik sebagai kendaraan jabatan dan kendaraan operasional milik Pemprov Lampung dan kabupaten/kota.

Menurut Fahrizal, Lampung memiliki potensi besar energi terbarukan yang cukup memadai yang dapat dimanfaatkan sebagai pengganti energi fosil, di antaranya potensi panas bumi yang tersebar di 13 titik dan merupakan potensi terbesar ketiga di Indonesia dan melimpahnya hasil pertanian, perkebunan dan peternakan yang merupakan sumber potensi bioenergi.

"Dengan besarnya potensi tersebut, pemerintah dan swasta serta semua stakeholder terkait bertanggung jawab mengelola potensi agar menjadi sumber daya energi terbarukan dalam mendukung transportasi ramah lingkungan," ujarnya saat menyambut touring kendaraan listrik Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia bersama PLN di salah satu kafe di Bandarlampung, Senin (17/1/2022) malam.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan terpilih kembali sebagai Campaign Manager Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan yang lebih membanggakan lagi tahun ini pula Indonesia memegang Presidensi G20.

Menurut Fahrizal, sebagai presidensi G20, Indonesia harus menunjukkan komitmen yang besar dalam perubahan besar, salah satunya yaitu terdepan dalam mewujudkan penyelenggaraan transportasi ramah lingkungan.

Kendaraan listrik baik motor listrik atau mobil listrik untuk transportasi jalan selain meningkatkan efisiensi dan konservasi energi melalui peralihan pemakaian BBM menjadi listrik. Kendaraan listrik juga tidak menghasilkan polusi udara, sehingga kualitas udara yang bersih dapat terjaga.

General Manager PT PLN Lampung,  I Gede Agung Sindu Putra, menyampaikan Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan, PLN ditugaskan mengawal pembangunan infrastruktur SPKLU dalam rangka mendukung pertumbuhan kendaraan listrik.

Kedepannya, SPKLU dapat dijadikan peluang bisnis baru dalam era zero emission seiring dengan pertumbuhan populasi mobil listrik yang diharapkan akan berkembang pesat. Kesempatan penyediaan SPKLU bagi masyarakat atau badan usaha tersebut sesuai dengan pola bisnis berdasarkan permen ESDM No.13 Tahun 2020 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. (*)

RELATED NEWS