OJK Ubah Relaksasi Stimulus Bagi Emiten Pasar Modal, Berikut Poin-Poinnya
Yunike Purnama - Rabu, 23 Maret 2022 18:03JAKARTA - Seiring dengan melandainya kasus covid-19 beberapa akhir ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perubahan relaksasi stimulus bagi emiten pasar modal.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.4/2022 yang mengatur perubahan terhadap relaksasi yang telah diberikan sebelumnya melalui surat edaran otoritas jasa keuangan No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Covid-19.
- Kinerja 2021 FIFGroup Catat Laba Bersih Rp2,47 Triliun
- Bank Digital Kian Marak, Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Jadi Poin Penting
- OJK Lampung Bersama Stakeholder Mulai Petakan Penerapan Taksonomi Hijau
Adapun surat edaran OJK ini berlaku mulai 10 Maret 2022. Berikut jenis relaksasinya yang sudah diringkas berikut ini:
Pertama, perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan keuangan menjadi 7 bulan dari sebelumnya 8 bulan.
Kedua, perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan penilai dari 8 bulan menjadi 7 bulan.
Ketiga, perpanjangan masa penawaran awal (jangka waktu konfirmasi perubahan info penawaran umum) dihapus dari sebelumnya 42 hari kerja.
Keempat, penundaan masa penawaran umum atau pembatalan penawaran umum juga dihapus.
Kelima, Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala menjadi 1 bulan dari 2 bulan (laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan).
Keenam, penyusunan dan penyampaian laporan keberlanjutan bagi emiten selain emiten dengan aset skala kecil dan emiten dengan aset skala menengah serta perusahaan publik menjadi 31 Mei 2022, dari sebelumnya 30 April 2022.
Ketujuh, perpanjangan batas waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang saham menjadi 1 bulan dari sebelumnya 2 bulan untuk RUPS tahunan.(*)