OJK Terbitkan Aturan Baru Perlakuan Khusus Daerah Terkena Dampak Bencana

Yunike Purnama - Kamis, 10 November 2022 07:39
OJK Terbitkan Aturan Baru Perlakuan Khusus Daerah Terkena Dampak BencanaOJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. (sumber: TrenAsia.com)

JAKARTA - Dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, peraturan yang diterbitkan ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya yaitu POJK 45/POJK.03/2017. Peraturan tersebut hanya mengatur perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan berlaku bagi bank.

Sementara POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana yang baru, mengatur perlakuan khusus dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana baik alam maupun nonalam berlaku bagi seluruh LJK," ujar Darmansyah dalam keterangan resmi dikutip Kamis, 10 November 2022.

Penerbitan aturan tersebut berlaku untuk bank, industri pasar modal dan lembaga jasa keuangan Non-Bank (LJKNB) serta lembaga jasa keuangan lainnya. Lembaga non bank meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, modal ventura, modal ventura syariah, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur.

Kemudian lembaga jasa keuangan lainnya terdiri atas lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan mikro, PT Permodalan Nasional Madani, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.


Darmansyah merinci, untuk perlakuan khusus di sektor bank meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru, yang berlaku mutatis mutandis bagi sebagian besar lembaga keuangan non-bank.

Sementara khusus untuk penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, restrukturisasi pendanaan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana. Selanjutnya, perlakuan khusus untuk industri pasar modal akan ditetapkan lebih lanjut.

Melalui aturan tersebut, OJK dapat menetapkan daerah atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus.

Darmansyah menjelaskan, penentuan daerah atau sektor tertentu yang terkena bencana, pihaknya memperhatikan beberapa aspek, salah satunya yaitu luas wilayah yang terkena bencana.

Selain itu, jumlah kerugian materiil, kemudian jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana, dan persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah atau sektor tertentu yang terkena bencana.

Selanjutnya persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah atau sektor tertentu yang terkena dampak bencana. Terakhir, aspek lainnya masih perlu dipertimbangkan.

"Perlakuan khusus untuk LJK diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapannya (moral hazard)," pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS