OJK: Pembiayaan dari Fintech P2P Melonjak jadi Rp 38,6 Triliun pada April 2022

Yunike Purnama - Jumat, 27 Mei 2022 09:15
OJK: Pembiayaan dari Fintech P2P Melonjak jadi Rp 38,6 Triliun pada April 2022Ilustrasi finansial berbasis teknologi (fintech) peer to peer (P2P) lending. (sumber: Freepik)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri finansial berbasis teknologi (fintech) peer to peer (P2P) lending menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 38,6 triliun pada April 2022. Adapun realisasi ini tumbuh 87,7 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan perkembangan sektor keuangan tetap stabil terjaga dengan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan yang terus meningkat, sehingga dapat semakin berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional.

“Peningkatan kinerja intermediasi tersebut terjadi di tengah perekonomian global yang masih menghadapi tekanan inflasi yang persisten tinggi, dan telah mendorong pengetatan kebijakan moneter yang lebih agresif oleh mayoritas bank sentral,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Jumat, 27 Mei 2022.

OJK juga mencatat industri jasa keuangan lainnya seperti asuransi mencatatkan perolehan premi asuransi sebesar Rp 21,8 triliun pada April 2022. JIka dirinci, asuransi jiwa menghimpun premi sebesar Rp 8,6 triliun, dan asuransi umum serta reasuransi sebesar Rp 13,2 triliun.

Dari pasar modal, per 24 Mei 2022, OJK mencatat jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten sebanyak 79 dengan total nilai penghimpunan dana sebesar Rp 100,1 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 23 diantaranya dilakukan oleh emiten baru.

“Dalam pipeline saat ini terdapat 105 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 68,67 triliun,” ucapnya.

Pada industri perbankan, kredit tumbuh 9,10 persen (yoy) atau 3,69 persen (ytd) yang berarti meningkat signifikan dari bulan Maret tumbuh 6,67 persen (yoy). “Secara sektoral, kredit sektor pertambangan dan manufaktur mencatatkan kenaikan terbesar secara mtm masing-masing sebesar Rp 21,5 triliun dan Rp 20,8 triliun,” kata Anto.

OJK juga mencatat profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2022 masih relatif terjaga. Indikator permodalan juga kuat, seperti rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan sebesar 24,32 persen. Kemudian, indikator kesehatan perusahaan asuransi atau Risk-Based Capital asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506,22 persen dan 321,51 persen.

“Indikator itu jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan sebesar 2,01 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali,” ucapnya.

Ke depan OJK berupaya memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya dalam mengantisipasi risiko tekanan inflasi global dan pengetatan kebijakan bank sentral dunia.(*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS