Perbedaan ASN dan PNS yang Harus Diketahui
Eva Pardiana - Sabtu, 21 Mei 2022 11:26BANDAR LAMPUNG — Banyak orang yang menganggap pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) itu merupakan penyebutan dari pekerjaan yang sama. Namun, sebenarnya ASN dan PNS adalah dua hal yang berbeda.
ASN
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Tugas ASN menurut menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 yaitu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, ASN harus memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, kemudian ASN harus mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PNS
PNS adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS berstatus sebagai pegawai negara secara tetap.
- Gantikan E-Toll Aplikasi Transaksi MLFF di Tol Nantinya Bebas Kuota Internet
- BI: Modal Asing Keluar Rp 4,81 Triliun, Terbesar dari SBN
- Mandiri Gandeng Bank Banten Guna Dorong Inklusi Keuangan dengan Keluarkan E-money Co-branding
PPPK
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Kebalikan dari PNS, PPPK bekerja hanya berdasarkan perjanjian kerja jangka tertentu.
Dari defenisi di atas sudah jelas bahwa ASN menunjukan profesi dari dua kepegawaian yang berbeda yaitu PNS dan PPPK. PNS sudah pasti ASN, tetapi ASN belum pasti PNS karena bisa saja sebagai PPPK. (*)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 21 May 2022