OJK Batasi Pendanaan Fintech, Asosiasi Buka Suara
Yunike Purnama - Jumat, 22 Juli 2022 17:24BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/fintech peer to peer lending).
Pada Pasal 26 beleid terbaru itu, batas maksimum pendanaan dari fintech kepada setiap penerima dana adalah sebesar Rp2 miliar.
Sedangkan batas maksimum pendanaan kepada setiap pemberi dana dan afiliasinya, termasuk bank, adalah 25 persen dari posisi pendanaan pada akhir bulan.
- Genap Satu Tahun, DPK Platform Bank Digital Blu Tembus Rp4,4 Triliun
- Likuiditas Aman, Uang Beredar Juni 2022 Tumbuh 10,6 Persen
- OJK Rilis Aturan dan Batas Maksimum Pendanaan Fintech Baru
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menyampaikan imbas dari penyesuaian aturan tersebut dengan kinerja pendanaan melalui fintech belum dapat dilihat sekarang. OJK sendiri mencatat kinerja pendanaan melalui fintech pada Mei 2022 tembus Rp40,17 triliun.
Sunu mengatakan, imbas dari peraturan terbaru tersebut berpotensi mengurangi pendanaan di fintech. Namun menurutnya, hal itu baru bisa dilihat dalam satu hingga dua bulan ke depan. Adapun PJOK Nomor 10 Tahun 2022 sendiri baru diundangkan pada 4 Juli 2022 lalu.
“Kalau ditanya kemungkinan ada penurunan, kalau seandainya kemungkinan mungkin ada, tapi biasanya kalau industri fintech ini enggak lama (terdampaknya), karena bisa langsung cari jalan (solusi) mereka,” kata Sunu pada acara Press Club APFI, Jumat, 22 Juli 2022.
Sunu menjelaskan bahwa di industri fintech sudah biasa mendapatkan berbagai rintangan, namun menurutnya para pelaku usaha selalu bisa menemukan jalan keluar.
- Harga Emas Antam di Pegadaian Rp997.000 per Gram pada Sabtu, 16 Juli 2022
- NFT Mahasiswa Prodi Bisnis Digital Darmajaya Curi Perhatian Juri Dalam Pitching DSC 2022
- Netflix Gandeng Microsoft Dukung Layanan Streaming dengan Iklan
“Biasanya para pelaku usaha pasti memiliki kiat sendiri untuk mencari solusi menghadapi aturan seperti ini. Yang pasti dilakukan adalah mereka akan berkolaborasi dengan perbankan,” ujarnya.
OJK mencatat pendanaan melalui fintech peer to peer lending tumbuh 697 persen sejak 2018 hingga Mei 2022. Pada 2018, pendanaan melalui fintech mencapai Rp 5,04 triliun, meningkat menjadi Rp 13,16 triliun pada 2019.
Pada 2020, pendanaan melalui fintech telah mencapai Rp 15,32 triliun, lalu meningkat menjadi Rp 29,88 triliun pada 2021. Kemudian per akhir Mei 2022, OJK mencatat pendanaan melalui fintech mencapai Rp 40,17 triliun. (*)