OJK Rilis Aturan dan Batas Maksimum Pendanaan Fintech Baru

Yunike Purnama - Jumat, 22 Juli 2022 09:13
OJK Rilis Aturan dan Batas Maksimum Pendanaan Fintech BaruBatas maksimum pendanaan fintech yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masing-masing pemberi dana dan afiliasinya mewakili hingga 25%. (sumber: Freepik)

BANDARLAMPUNG - Batas maksimum pendanaan fintech yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masing-masing pemberi dana dan afiliasinya mewakili hingga 25% dari posisi pendanaan akhir pada akhir bulan.

Operator wajib mematuhi peraturan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi dari pendanaan.

Apa itu Fintech Lending atau Fintech Peer-to-Peer Lending?

Fintech Lending yang juga dikenal sebagai Fintech Peer-to-Peer Lending (Lending) atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) merupakan salah satu inovasi dalam industri keuangan dengan menggunakan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu tatap muka. transaksi tanpa harus bertemu langsung. Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang disediakan oleh penyelenggara Fintech lending, melalui aplikasi atau melalui website.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis rancangan peraturan tentang pembiayaan perusahaan teknologi keuangan (fintech) atau Layanan Pendanaan Umum Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terbaru tahun ini, OJK mewajibkan kepemilikan perseorangan, di mana masing-masing pihak hanya dapat menjadi pemegang saham utama dari satu penyelenggara fintech konvensional dan satu fintech syariah.

Selanjutnya, fintech hanya bisa dilakukan oleh operator yang berbadan hukum seperti perseroan terbatas (PT); Operator Fintech harus memiliki modal awal minimal Rp 25 miliar pada saat pendirian. 

“Penyelenggara fintech yang telah memperoleh izin OJK harus senantiasa memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar, yang dipenuhi secara bertahap selama 3 tahun sejak POJK diundangkan," tertulis dalam rancangan aturan OJK.

Jumlah maksimum dana yang dapat diberikan kepada setiap peminjam adalah Rp 2 miliar. Sumber dana yang dapat disediakan oleh masing-masing pemberi pinjaman (lender) dan afiliasinya hingga 25% dari jumlah outstanding per bulan, dengan masa transisi bertahap selama 18 bulan sejak diterbitkannya POJK. 

"Namun, pendanaan yang diberikan oleh setiap pemberi dana yang merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi OJK dapat lebih 25% dari pendanaan outstanding setiap bulan, yaitu maksimum 75% dari pendanaan outstanding setiap bulan," kata OJK.

Selain itu, operator fintech wajib menyampaikan laporan kepada OJK, termasuk laporan berkala (laporan real-time, laporan bulanan, dan laporan tahunan) dan laporan tambahan (misalnya: laporan penipuan atau fraud).

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS