Lampung Ekspor Perdana Buah Manggis, Durian dan Rambutan asal Tanggamus

Eva Pardiana - Jumat, 31 Desember 2021 12:44
Lampung Ekspor Perdana Buah Manggis, Durian dan Rambutan asal TanggamusBuah manggis diprediksi terus melaju di pasar ekspor. Luad lahan manggis di Kabupaten Tanggamus mencapai 79.854 hektare dengan produksi 35.811 ton. (sumber: Dok. Karantina Pertanian Lampung)

BANDARLAMPUNG – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Lampung melakukan ekspor perdana buah manggis, durian dan rambutan. Komoditas hortikultura ini berasal dari Kabupaten Tanggamus, Lampung tujuan Denmark yang dikirim oleh PT Surya Elok Sejahtera. Total jumlah yang diekspor sebanyak 3,8 ton senilai Rp228 juta.

Kepala Karantina Pertanian Lampung, Muh. Jumadh mengatakan ekspor komoditas hortikultura ini merupakan yang pertama kali melalui Lampung, yang sebelumnya selalu melalui daerah lain seperti Jakarta dan Denpasar.

"Keberhasilan untuk dapat ekspor langsung ini tentu tidak mudah dan merupakan upaya bersama antara Karantina Pertanian Lampung bersama pemerintah daerah," kata Jumadh dalam acara Gebyar Ekspor Komoditas Pertanian di Pelabuhan Panjang, Bandarlampung, Jumat (31/12/2021).

Menurut Jumadh kerja sama semua pihak diperlukan untuk mendorong ekspor komoditas pertanian unggulan daerah sesuai implementasi dari Kepmentan Nomor 42 tahun 2020 Tentang Badan Karantina Pertanian sebagai Task Force Gratieks.

Beberapa upaya yang telah dilakukan di antaranya melakukan bimbingan teknis ekspor manggis yang meliputi persyaratan teknis, registrasi kebun dan registrasi packing house.

“Dalam hal ekspor manggis tujuan Denmark, pengguna jasa ini telah memiliki packing house yang berada di Kabupaten Tanggamus, Lampung artinya kelengkapan persyaratan administrasi sudah memenuhi syarat untuk ekspor buah,” ujar Jumadh.

“Kami sangat optimistis dengan ekspor buah ini, sebagi contoh luas lahan manggis saja di Kabupaten Tanggamus ini mencapai 79.854 hektare dan produksinya hingga 35.811 ton, manggis ini akan terus melaju di pasar dunia,” imbuhnya.

Jumadh menjelaskan dalam upaya melakukan pemangkasan birokrasi dan peningkatan percepatan pelayanan di pelabuhan, saat ini Karantina Pertanian Lampung menjalankan Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Pelabuhan Panjang melalui pelayanan terpadu atau Tempat Pemeriksaan Terpadu (TPK) dengan penerapan Single Submission (SSm) Karantina – Bea Cukai.

"Badan Karantina Pertanian telah membuka akses ekspor melalui protokol karantina pertanian dan terus berkomitmen tinggi memastikan ketentuan Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) sehingga diterima oleh negara tujuan dan tidak mengalami penolakan," pungkas Jumadh. (*)

Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS