Klaim JKP Sudah Bisa Dilakukan Sejak 1 Februari 2022
Yunike Purnama - Selasa, 15 Februari 2022 08:18JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, klaim untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa dilakukan mulai 1 Februari 2022.
Masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa mengajukan klaim JKP mulai 1 Februari 2022.
"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022," kata Airlangga dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Senin (14/2/2022).
Aturan mengenai JKP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenakar Nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dalam Pasal 19 ayat (3) PP Nomor 37 tahun 2021 dijelaskan, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan. Selain itu, peserta juga telah membayar iuran paling sedikit enam bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.
- Di Luar Prediksi, Kasus Omicron Mulai Menurun
- Pemilihan Rektor Itera 2022 Telah Dimulai, Berikut Syarat dan Tahapannya
- Menuju Kota Terbaik Dunia, IKN Nusantara Usung Delapan Prinsip
PP tersebut telah berlaku efektif pada 2 Februari 2022.
"JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapat manfaat seketika saat berhenti kerja. Penambahan JKP tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang sudah ada," ujar Airlangga.
Airlangga juga mengatakan, iuran dalam program JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja. Pasalnya, besaran iuran, yakni sebesar 0,46 persen dari upah, bersumber dari pemerintah pusat.
"Kemudian pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP, yakni uang tunai sebesar 45 persen dari upah pada bulan pertama sampai dengan ketiga, dan 25 persen dari upah di bulan keempat sampai dengan keenam," kata Airlangga.(*)