Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan, sampai dengan tahun ketujuh implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) baru mencapai 23,39%
Masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa mengajukan klaim JKP mulai 1 Februari 2022.