Kementerian PUPR Kembali Lakukan Penilaian Kualitas 67 Ruas Jalan Tol

Yunike Purnama - Selasa, 11 Oktober 2022 08:54
Kementerian PUPR Kembali Lakukan Penilaian Kualitas 67 Ruas Jalan TolKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2022 kembali melakukan penilaian terhadap kualitas layanan jalan tol dan rest area berkelanjutan di seluruh Indonesia. (sumber: TrenAsia)

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2022 kembali melakukan penilaian terhadap kualitas layanan jalan tol dan rest area berkelanjutan di seluruh Indonesia.

penilaian ini sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol serta Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada Jalan Tol.

Kegiatan Penilaian Jalan Tol Berkelanjutan (JTB) 2022 dilakukan mulai 26 September hingga 6 November 2022 terhadap 47 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), 67 ruas jalan tol, dan 136 rest area yang ada di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.

Penilaian JTB dilakukan oleh 4 tim penilai, yang terdiri dari para pakar individu serta penilai dari Kementerian PUPR pada setiap ruas jalan tol dan rest area berbeda.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, BUJT didorong untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi.

"Kami meyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest area,” kata Menteri Basuki dikutip Selasa, 11 Oktober 2022.

Untuk memastikan kualitas layanan pada jalan tol dan rest area berkelanjutan tersebut, Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ditjen Bina Marga, bekerjasa dengan kementerian dan lembaga terkait, tim pakar atau ahli, melakukan peninjauan lapangan di Rest Area Temporary sepanjang ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

Tinjauan lapangan tepatnya dilakukan di Rest Area Jalur A km 14+000 (A), Rest Area km 45+000 (A), Rest Area km 64+000 (B), Rest Area km 82+000 (A), dan Rest Area km 13+600 (B).

Selanjutnya, Rest Area Jalur B km 14+000 (A), Rest Area km 45+000 (A), Rest Area km 64+000 (B), Rest Area km 82+000 (A), Rest Area km 13+600 (B). (*)

Editor: Yunike Purnama
Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS