Jarang Dikenali, Ternyata Begini Hak Desain Tata Letak Sirkuit Elektronik
Yunike Purnama - Jumat, 28 Juli 2023 09:08JAKARTA - Sebuah alat elektronik pasti memiliki sirkuit yang berfungsi untuk mengarahkan dan mengontrol arus listrik. Dari arus listrik tersebut nantinya akan digunakan untuk penguatan sinyal, komputasi, dan transfer data.
Sirkuit ini tersusun dengan sangat kompleks dan rumit di atas sebuah papan meskipun secara prinsip sama seperti alat listrik umumnya. Terkadang bentuknya juga kecil menyesuaikan fungsi dan alat yang mempergunakannya. Keberadaan desain tata letak sirkuit ini jarang diketahui jika memiliki hak dan perlindungan hukum tersendiri.
Hak desain tata letak sirkuit termasuk dalam salah satu bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sama seperti bagian dari HAKI lainnya, desain tata letak sirkuit terpadu juga mendapat paying hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU DTLST).
- Peredaran Uang di Masyarakat Capai Rp8.372,6 Triliun
- IIB Darmajaya Bekali Calon Lulusan Softskill Hingga Mockup Interview dengan Perusahaan Kelas Nasional
- China Timbun Minyak Murah Rusia
Pasal 1 UU DTLST menyatakan definisi dari Sirkuit Terpadu sebagai suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Adapun Pasal 2 UU DTLST mendefinisikan tentang Desain Tata Letak sebagai kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Kedua pengertian tersebut jika diringkas secara gampang yaitu kreasi berupa rancangan berbagai elemen yang berfungsi untuk menghasilkan fungsi elektronik. Kemudian dalam Pasal 6 terdapat definisi tentang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Undang-undang tersebut mendefinisikannya sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Seorang yang membuat kreasi terkait dengan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat mendaftarkan karyanya sebagaimana karya HAKI lainnya. Akan tetapi terdapat persyaratan guna mendaftarkan kreasinya agar mendapat perlindungan hukum.
Syarat pertama sebuah DTLST dapat didaftarkan yakni karya tersebut harus orisinal. Seseorang tidak dapat mendaftarkan apabila karya DTLST ternyata bukan buatannya ataupun hasil menjiplak.
Syarat yang kedua yaitu pada saat DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain. Jadi, DTLST yang dibuat merupakan desain baru yang belum pernah ada sebelumnya dan belum dipakai dimanapun.
Terkait jangka waktu, pemegang Hak DTLST akan mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun sejak penerimaan permohonan pendaftaran atau sejak desain tersebut dieksploitasi secara komersial. Jangka waktu ini diatur dalam Pasal 4 UU DTLST.(*)