Hari Ke-6 Eksekusi Lahan Sidosari, Sebagian Besar Okupan telah Keluar
Eva Pardiana - Senin, 06 Januari 2025 05:02LAMPUNG SELATAN – Pasca eksekusi lahan PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari, Natar oleh PN Kalianda, Selasa (31/12/2024), tersisa sekitar sepuluh rumah warga yang masih bertahan menduduki lahan (okupan) di areal. Pantauan pada hari ke-6 pasca eksekusi atau Ahad (5/1/2025) tampak para okupan masuk lokasi berniat membongkar sendiri aneka bangunan yang pernah didirikan. Namun sayangnya, ada oknum warga yang memprovokasi dan menghalang-halangi ketika para okupan akan mengangkut material keluar dari lokasi.
“Ya, kami terus membantu para okupan yang telah dengan sukarela mengosongkan rumah dan membongkar rumah dibantu PTPN I Regional 7 untuk keluar dari lokasi. Mereka telah menyadari bahwa lahan itu milik PTPN I Regional 7. Namun, pantauan kami hari ini, ada sejumlah oknum yang menghalang-halangi,” kata Jumiyati, Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7 di Bandar Lampung, Ahad (5/1/2025).
Jumiyati mengatakan, perusahaan sudah sangat hati-hati dan memilih opsi pendekatan kemanusiaan dalam proses eksekusi lahan seluas 75 hektare yang merupakan bagian dari lahan HGU No.16 Tahun 1997 itu. Berbagai provokasi aksi fisik di lapangan perusahaan masih memilih pendekatan persuasif untuk memperbaiki keadaan dan hubungan, namun bilamana aksi tersebut menimbulkan ancaman, tentu perlu ditindaklanjuti sesuai hukum.
- Indosat Catat Kenaikan Traffic Data Double-Digit di Periode Tahun Baru 2025
- PW 'Aisyiyah Lampung Gelar Refreshment Kepemimpinan Tingkat Daerah
- Rumah BUMN BRI Kotamobagu Sukses Jadikan UMKM Jadi Berdaya dan Bertumbuh
Sebelum pelaksanaan eksekusi, lanjut Jumiyati, perusahaan juga terus mengedukasi dan melakukan sosialisasi dengan memberikan beberapa opsi yang memungkinkan kedua belah pihak tidak saling dirugikan. Pendekatan itu cukup berhasil dengan beberapa kebijakan humanis yang dilakukan. Yakni, membantu menyediakan tenaga tukang bagi okupan yang akan membongkar sendiri bangunannya. Memberi biaya sewa rumah sementara bagi yang tidak memiliki tempat tinggal. Menyediakan armada angkutan barang dan gudang untuk barang yang akan diangkut.
“Bahkan kami menawarkan pekerjaan sesuai kebutuhan bagi yang tidak punya pekerjaan. Artinya, meskipun secara hukum putusan Pengadilan itu harus dilakukan tanpa syarat, tetapi karena pertimbangan aspek kemanusiaan, kami rela membantu. Jadi, tidak ada alasan lagi mereka menolak,” kata Jumiyati.
Meskipun demikian, secara keseluruhan proses warga keluar dari lokasi secara sukarela tetap berjalan. Beberapa provokasi dan penghalauan yang dilakukan para oknum dengan menutup akses keluar masuk lokasi berhasil didekati oleh aparat keamanan.
“Untuk insiden provokasi dan pemblokiran akses ke lokasi oleh oknum warga, kami berharap dihentikan segera. Hal ini untuk menghindari tindakan yang melawan hukum. Tetapi jika tidak diindahkan, tentu aparat keamanan akan bertindak atas nama hukum,” kata Jumiyati.
- Telkomsel Hadirkan Promo Paket Netflix Bundle Data Telkomsel Rp49 Ribuan per Bulan
- Berhasil Jalankan Sejumlah Program Kerja di 2024, SMSI Bandar Lampung Optimistis Sambut 2025
- BRI Bantu Petani Alpukat Probolinggo Berdaya Lewat Program Klasterku Hidupku
Pembongkaran Bertahap
Untuk memenuhi komitmen PTPN I Regional 7 yang berjanji melakukan eksekusi riil dengan pendekatan humanis, Jumiyati menyebut pihaknya telah melakukan pendataan dan mengatur jadwal pembongkaran. Hal itu mempertimbangkan jumlah tukang yang diperbantukan.
“Sebenarnya, secara hukum kami tidak punya kewajiban untuk itu. Tetapi, sekali lagi karena aspek kemanusiaan kami memilih opsi yang paling humanis, lah. Hari ini (Ahad, 5 Januari) dijadwalkan semua rumah akan dibongkar, dan selanjutnya sampai selesai ” tambah perempuan berkacamata ini. Siapa yang telah bersedia dengan sukarela dan kesadaran, mereka didahulukan,” pungkas dia. (*)