ITB Suarakan Kampus Aman dan Tanpa Kekerasan Seksual
Yunike Purnama - Jumat, 15 September 2023 05:24BANDUNG - Institut Teknologi Bandung (ITB) mengadakan acara Studium Generale yang mengangkat topik penting,"Kampus Aman tanpa Kekerasan Seksual”.
Kegiatan ini diisi oleh Guru Besar Antropologi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Sulistyowati. Sulistyowati memaparkan pentingnya mewujudkan kampus yang aman dari kekerasan seksual.
Sulistyowati menjelaskan bahwa kekerasan seksual bukan hanya kejahatan biasa, tetapi juga merupakan kejahatan kemanusiaan yang serius. Kekerasan seksual bisa mengakibatkan dampak yang sangat berat, bahkan sampai merenggut nyawa, menyebabkan cacat, atau menciptakan trauma seumur hidup bagi korban.
Dilansir dari itb.ac.id, Kamis, 14 September 2023, untuk rangka mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam peraturan tersebut, kekerasan seksual mencakup berbagai perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang.
- Kemenparekraf Susun Aturan untuk Kembangkan Industri Game Nasional
- Hari Kunjung Perpustakaan dan Bulan Gemar Membaca, Momen Tingkatkan Literasi da Minat Baca
- Menteri Airlangga Sebut Ada 8 PSN Siap Diresmikan Preside
- Maju Mundur soal Gasifikasi Batu Bara, Ternyata Ini Kendalanya
Sulistyowati juga menyoroti dua unsur utama dalam kekerasan seksual. Pertama, penting untuk memahami bahwa ketiadaan consent (izin) adalah salah satu karakteristik utama. Ketika korban tidak melakukan perlawanan secara fisik, bukan berarti ada izin yang diberikan kepada pelaku.
Kedua, adanya relasi kuasa yang lebih unggul dari pelaku terhadap korban. Ketidaksetaraan kekuasaan ini sering membuat korban tidak dapat menolak karena ancaman atau tekanan yang diberikan pelaku.
Dalam Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (TPKS), terdapat 9 jenis kekerasan seksual yang diatur secara resmi. Beberapa di antaranya termasuk pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, dan lain-lain. Core crime dalam kekerasan seksual termasuk perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, dan sebagainya.
Statistik juga menggambarkan tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan. Berdasarkan Catatan Tahunan 2020, terdapat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani pada tahun 2019. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 6 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 406.178 kasus.
Acara Studium Generale ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa, akademisi, dan masyarakat umum untuk lebih memahami kompleksitas isu kekerasan seksual dan pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.
Kegiatan ini merupakan langkah awal yang penting dalam mengatasi masalah yang serius ini dan melindungi hak-hak semua individu di lingkungan pendidikan tinggi.(*)