Gandeng Dinas Perkim dan ATR, Pengda IPPAT Bandar Lampung Sosialisasikan Perda RTRW
Eva Pardiana - Rabu, 07 Desember 2022 12:49BANDAR LAMPUNG – Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Bandar Lampung menggelar sosialisasi Perda Kota Bandar Lampung No. 4 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021–2041 di Ballroom Hotel Emersia, Senin, 5 Desember 2022.
Algy Belamy Deseandre selaku Ketua Panitia Pelaksana menjelaskan dalam sosialisasi ini pihaknya menggandeng Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, ATR/BPN Kota Bandar Lampung, serta ATR/BPN Provinsi Lampung.
Sosialisasi diikuti oleh 120 peserta yang sebagian besar merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dari beberapa kabupaten/kota, di antaranya Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Pesawaran. Selain PPAT, beberapa pengusaha properti juga mengikuti sosialiasi ini.
"Sosialiasi ini penting bagi PPAT, sebab saat klien kami ingin mengurus legalitas sebidang tanah dimana tanah tersebut masuk kategori fasilitas umum atau fasilitas sosial, PPAT dapat menjadi perpanjangan tangan Dinas Perkim untuk menyosialisasikan aturan-aturan yang berlaku kepada masyarakat," ungkap Algy selepas kegiatan.
Meski yang disosialisasikan merupakan Perda Kota Bandar Lampung, menurut Algy, aturan RTRW penting diketahui oleh PPAT di kabupaten/kota lain, sebab tidak menutup kemungkinan aturan serupa juga akan diterapkan di luar Kota Bandar Lampung.
- Per Oktober 2022 Outstanding Pinjaman Fintech Capai Rp49,34 Triliun
- IHSG Kembali Dibuka Melemah Rabu, 3 Desember 2022
- Aturan Baru di RUU Perkoperasian, Simpanan Wajib Anggota Tak Bisa Ditarik
Selain sosialiasi Perda RTRW, lanjut Algy, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi PPAT untuk memperat silaturahmi serta meningkatkan pemahaman (upgrading) mengenai peran dan fungsi PPAT itu sendiri.
Kasi Perencanaan Tataruang dan Pertanahan Dinas Perkim Joko Sulistio dalam paparannya mengatakan perda RTRW merupakan pedoman pembangunan wilayah. Tujuan penataan ruang wilayah ini untuk mewujudkan Kota Bandar Lampung yang dinamis, cerdas, dan berkelanjutan sebagai pusat perdagangan dan jasa. PPAT sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik kepemilikan tanah atau bangunan harus memahami Perda ini.
Narasumber lainnya dalam sosialisasi dan upgrading Pengda IPPAT ini yaitu Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Provinsi Lampung Handry Uswander, serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kota Bandar Lampung Heru Setiyono.
Hadir pula dalam kegiatan ini Ketua Pengda IPPAT Kota Bandar Lampung M. Arif Soeharnoko dan Ketua Pengwil IPPAT Provinsi Lampung Ayi Ruhiat. (*)