Aturan Baru di RUU Perkoperasian, Simpanan Wajib Anggota Tak Bisa Ditarik

Yunike Purnama - Rabu, 07 Desember 2022 09:24
Aturan Baru di RUU Perkoperasian, Simpanan Wajib Anggota Tak Bisa DitarikRUU terdapat ketentuan baru untuk anggota koperasi, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib tidak bisa lagi ditarik karena akan menjadi modal koperasi. (sumber: Ist)

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah usang.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop, UKM Ahmad Zabadi mengatakan, pada RUU terdapat ketentuan baru untuk anggota koperasi, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib tidak bisa lagi ditarik karena akan menjadi modal koperasi.

"Modal, simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal koperasi akan kita ubah menjadi iuran pokok dan modal anggota. Dengan ketentuan utama bahwa modal anggota tidak dapat ditarik, hanya dapat dialihkan," ujar Ahmad Zabadi dikutip Rabu, 7 Desember 2022.

Ahmad menjelaskan, hal tersebut bertujuan agar para anggota koperasi tidak mudah keluar masuk menjadi anggota dan untuk memperkuat struktur permodalan koperasi.

Selain itu, ketentuan baru yang juga disusun dalam RUU tersebut bahwa modal anggota dapat dinyatakan dalam satuan tertentu, seperti lembar, unit, kupon, sertifikat, dan lainnya.

"Untuk mengubah budaya setoran modal yang dilakukan bulanan (simpanan wajib bulanan) yang tidak mendorong dan mengakselerasi anggota untuk menyetor lebih modalnya," sambung Ahmad.

Menurutnya, dengan adanya RUU Perkoperasian tersebut diharapkan bisa menciptakan prinsip tata kelola koperasi yang lebih baik. Salah satunya dikakukan memberikan batasan apa-apa yang dapat dilakukan oleh koperasi atau Pengurus.

Seperti ambang batas penempatan kelebihan dana, ambang batas pinjaman, rasio modal sendiri dan luar, dan batasan-batasan lain untuk menjamin koperasi beroperasi secara pruden, berdiri di atas kepentingan anggota, serta menjangkau risiko yang mungkin terjadi.

"Kasus-kasus koperasi bermasalah modusnya adalah pengurus melakukan investasi atau penempatan dana di sektor-sektor berisiko dengan rasio antara dana yang ditempatkan dengan yang dikelola sendiri tidak imbang," pungkas Ahmad. (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS