Fintech iGrow Dituntut Puluhan Investor Karena Kredit Macet

Yunike Purnama - Kamis, 06 Juli 2023 07:30
Fintech iGrow Dituntut Puluhan Investor Karena Kredit Macet (sumber: null)

JAKARTA - Platform pinjaman peer-to-peer (P2P lending) yang berfokus pada pertanian milik LinkAja, iGrow digugat oleh puluhan pemberi pinjaman (lender) ritel. Menurut situs pengadilan, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh 40 investor ritel terhadap iGrow pada 5 Juni lalu. 

Mereka juga menggugat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI), dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjamin dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap iGrow.

"Sesuai dengan ketentuan, melakukan pemeriksaan terhadap iGrow atas kepatuhan Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)," ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2023 secara virtual, Selasa (4/7/2023).

Dalam pemeriksaan yang tengah berlangsung, apabila dari hasil pemeriksaan dan analisis ditemukan pelanggaran atas ketentuan berlaku, Ogi menegaskan pihaknya akan melakukan penegakan ketentuan.

"Kami juga akan mengenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan yang berlaku," imbuhnya.

Atas kasus tersebut, Ogi meminta iGrow terus melakukan penagihan kepada penerima pendanaan, pengecekan, dan monitoring kepada borrower.

"Penyelenggara juga harus melakukan upaya-upaya hukum terhadap borrower sebagai bentuk penanganan pinjaman macet tersebut," tuturnya.

Selain itu, Ogi meminta penyelenggara untuk mengkomunikasikan proses penanganan pendanaan yang macet kepada lender secara transparan dan berdasarkan perkembangan terbaru. 

Menurutnya, kredit macet dapat disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya hasil produksi pada borrower yang tidak mencapai target yang diestimasikan, dan adanya kegagalan panen pada beberapa proyek.

"Bisa juga karena adanya keterlambatan pembayaran dari offtaker penerima dana," pungkasnya.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS