Perkembangan Klaim Unit Link hingga Investasi Dapan Terus Dipantau

Yunike Purnama - Kamis, 06 Juli 2023 06:42
Perkembangan Klaim Unit Link hingga Investasi Dapan Terus DipantauOtoritas Jasa Keuangan akan mengambil langkah kebijakan yang terukur, agar stabilitas sektor keuangan tetap terjaga dan sektor jasa keuangan dapat menjadi katalis positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. (sumber: TrenAsia)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan akan mengambil langkah kebijakan yang terukur, agar stabilitas sektor keuangan tetap terjaga dan sektor jasa keuangan dapat menjadi katalis positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menyampaikan, terdapat beberapa langkah kebijakan yang diambil terkait hal tersebut. Di antaranya dengan memonitor erat perkembangan rasio klaim dan pertumbuhan premi asuransi jiwa terutama untuk lini usaha produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link. 

"Terkait dengan hal tersebut, OJK telah meminta perusahaan asuransi untuk melakukan tindakan yang diperlukan termasuk menjaga tingkat cadangan teknis pada level yang memadai dan memproyeksikan arus kas bulanan untuk setahun ke depan," ujar Mirza dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2023 secara virtual, Selasa (4/7).

Kemudian secara berkala akan melakukan supervisory action terhadap Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), khususnya kepada pengurus dan pendiri dana pensiun (dapen) untuk memperbaiki tingkat pendanaan dana pensiun. Di antaranya dengan meminta pendiri untuk segera melakukan pembayaran piutang iuran, serta mengevaluasi asumsi tingkat bunga teknis dengan mempertimbangkan kinerja investasi.

"Langkah ini untuk menyikapi perkembangan terkini terkait Dapen BUMN. OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk mengatasi permasalahan pendanaan pada Dapen BUMN dalam rangka melindungi kepentingan peserta," jelas Mirza.

OJK juga tergabung dalam National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia,  dan Indonesia Foreign Exchange Market Committee menginformasikan kembali bahwa masa transisi London Interbank Offered Rate (LIBOR) akan berakhir dalam waktu dekat sebagai bagian dari agenda global benchmark reform, mengingat seluruh publikasi USD LIBOR dihentikan pada 30 Juni 2023.

Untuk mengantisipasi berakhirnya LIBOR serta sejalan dengan rekomendasi Financial Stability Board Official Sector Steering Group (FSB-OSSG), NWGBR merekomendasikan agar pelaku pasar tidak lagi menggunakan LIBOR namun menggunakan Alternative Reference Rate (ARR) yang robust, berkelanjutan, dan kompatibel dengan pedoman dan peraturan yang relevan.

"OJK mengidentifikasi eksposur LIBOR di industri perbankan serta mengawal langkah persiapan industri perbankan terhadap diskontinu LIBOR. OJK juga memonitor kesiapan industri perbankan dan berkoordinasi dengan pelaku pasar sehingga transisi dapat berjalan lancar," tutur Mirza.

Selain itu, OJK juga memperkuat integritas laporan keuangan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik melalui penyempurnaan POJK tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (RPOJK AP KAP).

“Penyempurnaan ketentuan antara lain mencakup penyesuaian rotasi penggunaan jasa akuntan publik bagi Bank Umum dan Emiten yang akan menggunakan kode etik standar international yang diterbitkan oleh IESBA (International Ethics Standard Board For Accountants),” jelas Mirza.

Kemudian penguatan pertukaran data dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pengelolaan dan pengawasan akuntan publik serta memperkuat ruang lingkup audit untuk LJK dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dan transparansi. 

"RPOJK tersebut juga mengatur peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi akuntan publik," imbuhnya.

Dalam rangka mempermudah dan mempercepat Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan Nasabah dalam proses pendaftaran rekening di industri pasar modal dan pengkinian data, OJK akan melakukan pengaturan terkait Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (KYC Administration) yang memungkinkan data nasabah dikelola secara centralize platform. 

“Dengan demikian, proses pendaftaran, pengisian formulir, dan penyampaian dokumen yang berulang pada Penyedia Jasa Keuangan Pasar Modal yang berbeda setiap pembukaan rekening efek dapat dihindari dan proses pengkinian data lebih seragam karena tersentralisasi,” tuturnya.

Tak hanya itu, OJK juga terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan dengan menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (APU PPT dan PPPSPM di SJK).

Hal ini katanya, selaras dengan prinsip internasional antara lain Financial Action Task Force (FATF), peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta perkembangan inovasi dan teknologi yang harus diikuti penjagaan aspek keamanan dan kerahasiaan.

“POJK ini merupakan bukti komitmen OJK dalam mendukung tujuan Indonesia menjadi anggota penuh FATF, dengan sektor jasa keuangan memiliki ukuran dan materialitas signifikan,” terang Mirza.

Di sektor penguatan tata kelola OJK, pihaknya juga bersinergi dengan Kementerian Keuangan, KPK dan BPK dalam rangka peningkatan kompetensi pengawas OJK dan governansi sektor jasa keuangan antara lain melalui program-program pelatihan serta pertukaran data dan informasi.

OJK menyelenggarakan kegiatan Forum Penguatan Governansi SJK Tahun 2023 bagi LJKNB, khususnya perusahaan perasuransian dan dana pensiun, serta steering committee PSAK 74 dalam kaitannya dengan strategi peningkatan kualitas dan transparansi laporan keuangan lembaga jasa keuangan, serta persiapan penerapan PSAK 74.    

“Kami proaktif menyelenggarakan Diskusi Penegakan Integritas dan Pengelolaan Whistleblowing System (WBS) dengan LJK, asosiasi, akademisi, dan penyedia jasa sebagai salah satu wujud media awareness, terkait pentingnya penegakan integritas baik di internal maupun eksternal OJK dan SJK, serta pentingnya penggunaan WBS sebagai bagian dari tools deteksi adanya pelanggaran atau penyimpangan bagi stakeholder,” ucapnya.

Terakhir, OJK juga melakukan continuous improvement pada infrastruktur pendukung pengawasan internal dengan penyempurnaan ketentuan terkait data analitik yang mengatur lebih lanjut tentang framework pemanfaatan data analitik yang lebih luas di OJK.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS