Restrukturisasi Kredit Covid 19 Perbankan Tersisa Rp 372,07 Triliun
Yunike Purnama - Kamis, 06 Juli 2023 07:25
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit Covid 19 kembali mencatatkan penurunan dan tersisa Rp 372,07 triliun pada Mei 2023. Nilai tersebut turun sebesar Rp 13,96 triliun dari bulan sebelumnya sebesar Rp 386,03 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penurunan kredit restrukturisasi Covid 19 ini diiringi dengan penurunan jumlah nasabah restrukturisasi sebanyak 100 ribu orang dari bulan sebelumnya menjadi 1,64 juta nasabah.
"Risiko pasar juga menurun ditinjau dari Posisi Devisa Neto (PDN) tercatat stabil sebesar 1,57%. Sedangkan April 2023 sebesar 1,60%, jauh di bawah threshold 20%," ujarnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Juni 2023, Selasa (4/7).
Adapun penyaluran kredit industri perbankan mencapai Rp 6.577 triliun pada Mei 2023. Nilai tersebut tumbuh 9,39% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dian mengatakan, hal tersebut didorong oleh pertumbuhan kredit investasi sebesar 12,69%. Sementara untuk jenis kepemilikan, pertumbuhan kredit bank umum swasta nasional domestik tumbuh tertinggi yaitu sebesar 15,2% yoy.
Namun Dana Pihak Ketiga (DPK) industri perbankan melambat 6,55% yoy atau menjadi Rp 8.007 triliun pada Mei 2023. Perlambatan ini, terutama didorong penurunan pada giro ke level 8,35% yoy.
Adapun untuk likuiditas, masih dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) naik masing-masing menjadi 123,27% dan 27,52%. Nilai tersebut jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Kualitas kredit masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,77% dan NPL gross sebesar 2,52%. Sementara permodalan perbankan masih di level yang solid dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) di level 25,21%. Sedangkan pada April 2023 berada di angka 25,54%.