Dorong Akselerasi Proyek PLTSa, Pemprov Lampung Wujudkan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

Eva Pardiana - Kamis, 29 Mei 2025 08:57
Dorong Akselerasi Proyek PLTSa, Pemprov Lampung Wujudkan Pengelolaan Sampah Ramah LingkunganRapat Rencana Percepatan Pembangunan PLTSa Regional yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Rabu (28/5/2025). (sumber: Adpim Pemprov Lampung)

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung terus melanjutkan komitmennya dalam percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai bagian dari strategi pengelolaan sampah dan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) yang ramah lingkungan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Rapat Pengelolaan EBT pada 21 Mei 2025 lalu. Upaya tersebut kembali ditegaskan dalam Rapat Rencana Percepatan Pembangunan PLTSa Regional yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Rabu (28/5/2025).

Dalam rapat tersebut, Wagub Jihan menegaskan bahwa proyek PLTSa tidak hanya berfokus pada pengelolaan sampah, namun juga memiliki dimensi strategis dalam mewujudkan energi terbarukan demi keberlanjutan lingkungan dan pembangunan daerah.

“Langkah besar yang kita ambil hari ini adalah bagian dari visi Lampung yang lebih bersih, berdaya, dan berkelanjutan. PLTSa regional ini bukan hanya solusi terhadap persoalan sampah, tetapi juga jawaban atas kebutuhan energi hijau yang terus meningkat,” ujar Wagub Jihan.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan proyek ini masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan kerja sama lintas kabupaten/kota dan lintas sektor guna memenuhi sejumlah prasyarat administratif dan teknis.

Beberapa syarat penting yang disebutkan Wagub antara lain: penandatanganan nota kesepahaman antar daerah, surat dukungan seperti penetapan lokasi, jaminan suplai dan distribusi sampah, serta legalitas lahan untuk TPA regional. Proposal singkat proyek juga harus disiapkan sebagai bagian dari kelengkapan dokumen PSN.

Pihak-pihak yang terlibat meliputi lima wilayah, yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Pesawaran, serta Kota Bandar Lampung dan Metro. Wakil Gubernur pun mengajak seluruh kepala daerah untuk memperkuat komitmen bersama dalam mengatasi persoalan lingkungan.

“Tidak satu pun daerah bisa menyelesaikan tantangan ini sendirian. Kolaborasi adalah kunci. Kita harus melangkah seiring sejalan demi masa depan bersama,” tegasnya.

Dari sisi teknis, Pemprov telah menugaskan BPKAD untuk berkoordinasi terkait penetapan lokasi bersama Biro Pemerintahan dan Otda, serta berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan legalitas lahan yang akan digunakan.

Wagub Jihan juga menekankan pentingnya kecepatan dan keseriusan dalam menjalankan setiap tahapan, bukan hanya untuk mengejar target waktu, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kelestarian lingkungan dan generasi mendatang.

“Ini bukan sekadar proyek pembangunan, tetapi wujud tanggung jawab kita untuk menciptakan masa depan yang lebih baik melalui inovasi energi dan pengelolaan limbah yang bijak,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Wagub juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran dari pemerintah daerah, mengingat pengelolaan sampah menjadi isu strategis nasional. Ia mendorong pemerintah kabupaten/kota agar mengalokasikan minimal 3% dari APBD untuk program penanganan sampah, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Persoalan sampah sudah menjadi perhatian nasional, bahkan menjadi salah satu isu prioritas pemerintah pusat. Daerah harus siap berkontribusi melalui anggaran yang proporsional,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, menyampaikan bahwa lokasi pembangunan PLTSa telah direncanakan di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Lahan yang disiapkan seluas 20 hektare dengan kapasitas pengolahan minimal 1.000 ton sampah per hari.

Lima wilayah terdekat, yakni Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pesawaran, akan menjadi penyumbang utama pasokan sampah ke PLTSa tersebut.

Emilia juga mengungkapkan adanya sejumlah kendala, di antaranya terkait tipping fee yang sejak 2020 menjadi hambatan dalam pelaksanaan kerja sama dengan pihak investor. Ia berharap masuknya proyek ini ke dalam PSN akan mengatasi persoalan tersebut dan membuka akses dukungan dari pemerintah pusat, termasuk jaminan pembelian listrik oleh PLN.

Ia menekankan perlunya sosialisasi teknologi pengolahan modern kepada masyarakat, mengingat penolakan warga di masa lalu disebabkan oleh kurangnya informasi, terutama tentang teknologi yang tidak menimbulkan bau dan lebih ramah lingkungan.

Emilia juga memaparkan langkah-langkah strategis percepatan pembangunan PLTSa, yaitu penetapan lokasi (penlok) yang didukung oleh pemerintah daerah dan masyarakat, penandatanganan MoU antar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait penyediaan dan pengangkutan sampah ke TPA Regional, sertifikasi lahan yang sedang diproses oleh BPN melalui BPKAD, dan penyusunan proposal proyek sebagai dokumen pendukung untuk PSN.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Lampung dapat menjadi pelopor dalam pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan di tingkat nasional. (*)

Editor: Eva Pardiana
Tags Pemprov Lampung Bagikan

RELATED NEWS