Diganti KRIS JKN, Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Bertahap Hingga 2025
Yunike Purnama - Jumat, 23 Juni 2023 10:20
Ilustrasi logo BPJS Kesehatan (sumber: Ismail Pohan/TrenAsia)JAKARTA - Pemerintah mengumumkan rencana untuk menghapus kelas BPJS Kesehatan secara bertahap hingga 2025. Sebagai penggantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) di seluruh rumah sakit.
Seperti diketahui, kelas BPJS Kesehatan saat ini terdiri dari tiga tingkatan, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Setiap kelas memiliki perbedaan dalam hal iuran bulanan yang harus dibayarkan dan jenis layanan kesehatan yang diterima.
Jumlah tempat tidur per kamar pada setiap kelas tersebut pun berbeda-beda. Kelas I memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, sementara pada kelas III 4-6 orang per kamar.
- #MERANTAUKUY2023, Ngobrol Bareng Rektor dan Dekan International Office Ajak Mahasiswa Kuliah di Luar Negeri
- Pertamina Pastikan Harga Bioetanol RON 95 Lebih Terjangkau
- Emiten Perbankan Big Caps Berpotensi Jadi Pemberat Gerakan IHSG Hari Ini
Dengan adanya KRIS JKN, semua kelas yang terdapat pada BPJS Kesehatan rencananya akan dihapus. Adapun melalui sistem KRIS tersebut, setiap ruangan nantinya hanya akan memiliki sebanyak 4 tempat tidur saja.
Penyamarataan jumlah kamar tersebut masuk ke dalam 12 kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada sistem KRIS. Adapun beberapa kriteria lainnya seperti aspek bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, pembagian ruangan, kepadatan ruang rawat inap, atau fasilitas lainnya.
Meski begitu, belum ada informasi lebih lanjut terkait besaran iuran yang harus dibayarkan jika KRIS JKN diterapkan. Saat ini, besaran iuran para peserta BPJS Kesejatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Sehingga, meski ada perubahan fasilitas, peserta tetap membayar iuran pada kelas BPJS yang sama.(*)

