PTPN I Regional 7 Tolak Sertifikasi Lahan 329,713 Ha di Tamansari Pesawaran

Eva Pardiana - Rabu, 24 Juni 2026 12:04
PTPN I Regional 7 Tolak Sertifikasi Lahan 329,713 Ha di Tamansari PesawaranPTPN I Regional 7 Tolak Sertifikasi Lahan 329,713 Ha di Tamansari Pesawaran (sumber: PTPN I Reg 7)

BANDAR LAMPUNG – PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 7 menolak tegas rencana penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) oleh pihak lain atas objek tanah seluas 329,713 hektare di Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Penolakan tersebut disampaikan menyikapi aksi unjuk rasa masyarakat Desa Tamansari di Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran pada 17 Juni 2026. Saat itu, Kantor Pertanahan (Kantah) Pesawaran menyatakan siap memproses berkas sporadik milik masyarakat menjadi SHM sesuai ketentuan yang berlaku.

"PTPN I (Persero) Regional 7 menyatakan menolak secara tegas terhadap rencana sertifikasi oleh pihak lain atas objek tanah seluas 329,713 hektare yang terletak di Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran," kata Region Head PTPN I (Persero) Regional 7, Iyan Heryanto, dalam keterangan resmi, Selasa (23/6/2026).

Iyan menjelaskan, PTPN I (Persero) Regional 7 telah menyampaikan penolakan resmi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran melalui Surat Nomor RH7A-RH/X/2026.06.22-1 tanggal 22 Juni 2026 perihal Penolakan atas Rencana Proses Penerbitan SHM Masyarakat Desa Tamansari pada areal seluas 329,713 hektare. Surat tersebut diterima langsung oleh Kantah Pesawaran pada Senin, 22 Juni 2026.

Ia meminta Kantah Pesawaran memperhatikan bahwa objek tanah seluas 329,713 hektare tersebut tercatat sebagai aset tanah eks PT Perkebunan Nusantara VII yang kini menjadi PT Perkebunan Nusantara I (Persero). Aset tersebut merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan terkonsolidasi di Badan Pengelola (BP) BUMN serta PT Danantara Aset Management.

Beberapa hal mendasar yang menjadi pertimbangan hukum PTPN I (Persero) Regional 7 antara lain bahwa tanah tersebut diperoleh berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda.

Objek perusahaan Belanda dan aset yang dinasionalisasi ditetapkan menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959 dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1959. Sejak nasionalisasi, BUMN secara berkelanjutan mengelola objek tanah tersebut untuk usaha perkebunan karet dan memenuhi kewajiban dengan iktikad baik, termasuk pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Terkait klaim dan penguasaan fisik oleh pihak lain sejak Juli 2023, Kementerian BUMN telah mengonfirmasi status tanah seluas 329,713 hektare tersebut sebagai kekayaan negara yang dipisahkan melalui Surat Nomor S-54/Wk.MBU.03/04/2024 tanggal 1 April 2024 perihal Dukungan Sertifikasi Aset Tanah PT Perkebunan Nusantara I (eks-PTPN VII).

Sampai saat ini, PTPN I (Persero) maupun para pemegang sahamnya, yakni PTPN III (Persero), Badan Pengelola BUMN, dan PT Danantara Aset Management, belum pernah melakukan pelepasan aset maupun penghapusbukuan atas objek tanah seluas 329,713 hektare tersebut.

"Kami berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran tidak memproses lebih lanjut permohonan sertifikasi atas objek tanah yang secara hukum dan administrasi masih tercatat sebagai aset BUMN," tegas Iyan Heryanto. (*)

Tags PTPN I Reg 7Bagikan

RELATED NEWS