BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan pada Level 5,75 Persen
Yunike Purnama - Rabu, 26 Juli 2023 07:29JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 24-25 Juli 2023 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan mempertahankan suku bunga acuan tersebut secara konsisten sesuai kebijakan moneter untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam kisaran sasaran 3,0% plus minus 1% pada sisa tahun 2023 dan 2,5% plus minus 1% pada 2024.
"Fokus kebijakan diarahkan pada penguatan stabilisasi nilai Rupiah untuk mengendalikan inflasi barang impor dan memitigasi dampak rambatan ketidakpastian pasar keuangan global," kata Perry dalam konferensi pers, Selasa (25/7).
Selain itu, kata Perry, kebijakan insentif likuiditas makroprudensial diperkuat untuk mendorong kredit atau pembiayaan dengan fokus hilirisasi, perumahan, pariwisata dan pembiayaan inklusif dan hijau.
- Raih Prestasi, Bank Mandiri Sabet Gelar Best Bank in Indonesia di 2023 versi Euromoney
- Hari Jadi Ke-16, IPeKB Lampung Gelar Bakti Sosial Pelayanan KB
- Tingkat Kesembuhan TBC di Bandarlampung Sudah Mencapai 90 Persen
"Akselerasi digitalisasi sistem pembayaran terus didorong untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital," terangnya.
Hal ini diiringi dengan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran Bank Indonesia yang terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sehubungan dengan itu, BI akan terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pertama, dengan memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas dengan transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
"Kemudian pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder, dan twist operation melalui penjualan SBN di pasar sekunder untuk tenor pendek guna meningkatkan daya tarik imbal hasil SBN bagi masuknya investor portofolio asing," terangnya.
Kedua, mengeluarkan ketentuan terkait dengan instrumen penempatan DHE SDA pada sistem keuangan Indonesia dengan 3 prinsip yaitu sejalan dengan pengaturan dalam PP 36/2023, pemanfaatan DHE SDA tersebut untuk kebutuhan dalam negeri.
"Selanjutnya mempertimbangkan jenis instrumen yang diperbolehkan tetap berdasarkan prinsip, serta sesuai perkembangan ekonomi dan pasar keuangan," tambahnya.
Ketiga, memperkuat stimulus kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan perbankan melalui implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS)/Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan berlaku sejak 1 Oktober 2023.
Hal ini mencakup penajaman insentif likuiditas kepada bank penyalur kredit pada sektor hilirisasi minerba dan hilirisasi nonminerba (termasuk pertanian, peternakan, dan perikanan), perumahan (termasuk perumahan rakyat), pariwisata, inklusif (termasuk UMKM, KUR, dan ultra mikro/UMi), serta ekonomi keuangan hijau.
Lalu penetapan besaran total insentif paling besar 4%, meningkat dari sebelumnya paling besar 2,8%, yang terdiri dari insentif untuk penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan oleh BI, paling besar 2%, meningkat dari sebelumnya 1,5%.
Serta insentif kepada bank penyalur kredit atau pembiayaan inklusif ditingkatkan dari sebelumnya 1% menjadi 1,5%, dengan rincian 1% untuk penyaluran kredit UMKM/KUR dan 0,5% untuk penyaluran kredit UMi.
Selanjutnya insentif terhadap penyaluran kredit hijau menjadi paling besar 0,5%, meningkat dari sebelumnya 0,3%. Serta Implementasi KLM dilakukan melalui pengurangan giro di Bank Indonesia dalam rangka pemenuhan GWM dalam Rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata.
Keempat, melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga sektor-sektor hilirisasi. Kelima mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.
Di antaranya melalui penguatan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS segmen usaha mikro (UMI) berdasarkan nominal per transaksi secara progresif mulai dari transaksi sampai dengan Rp 100.000 dikenakan MDR 0%.
Lalu transaksi di atas Rp 100.000 dikenakan MDR 0,3%, dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri.
"Dilanjutkan dengan akselerasi QRIS melalui perluasan fitur QRIS Tuntas (Tarik Tunai Setor) dan perluasan QRIS antarnegara. Penyelenggaraan pekan QRIS Nasional dan Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) dalam rangka Perayaan Kemerdekaan RI," pungkasnya. (*)