BCA Tawarkan Suku Bunga KPR Mulai dari 7 Persen, Berikut Syarat Lengkapnya
Yunike Purnama - Selasa, 23 November 2021 20:56BANDARLAMPUNG - PT Bank Central Asia Tbk atau BCA menawarkan program kredit kepemilikan rumah atau KPR dengan berbagai pilihan suku bunga kredit yang menarik.
Tak hanya itu, program KPR BCA memiliki banyak pilihan fitur, pengembang, hingga agen properti. Adapun fasilitas peminjaman KPR BCA ini ditujukan untuk pembelian rumah, apartemen atau ruko dalam kondisi baru maupun lama atau rumah second.
Dari situs resmi bank dengan kode saham BBCA yang dikutip pada Selasa (23/11/2021) dinformasikan bahwa bunga kredit KPR akan berubah-ubah sesuai dengan suku bunga yang berlaku saat itu. Perubahan suku bunga akan mempengaruhi besarnya angsuran yang harus dibayarkan.
- OJK Siapkan Empat Lanjutan Kebijakan IKNB Hingga 2023
- Perluas Akses Kredit Produktif UMKM, KlikACC Ganti Nama Jadi KlikA2C
- Cadangan Daya Lebih dari 30%, PLN Siap Kawal Konversi LPG ke Kompor Induksi
- KAI Divre IV Tanjungkarang Kembali Berhasil Gagalkan Pencurian Besi Rel
- BCA Finance Beri Kejutan Paket DP 10% dan Bunga Special
- OJK Catat 161 UMKM Cari Modal via Crowdfunding
Berikut adalah penawaran suku bunga yang ditawarkan KPR BCA:
Suku bunga Fix
Fix 1 tahun 7 persen
Fix 2 tahun 7,5 persen
Fix 3 tahun 8 persen
Fix 5 tahun 8,5 persen
Suku bunga Fix dan Cap
Fix 3 tahun 8 persen
Cap 2 tahun 9 persen
Selain mengunjungi kantor cabang BCA, pengajuan KPR juga bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja secara online. Anda hanya perlu mengisi formulir secara online di laman webform.bca.co.id.
Syarat Mengajukan KPR BCA 2021
Untuk bisa mengajukan KPR BCA, Anda harus melengkapi persyaratan yang diminta. Adapun, syarat mengajukan KPR BCA terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan dokumen.
Syarat Umum
Warga Negara Indonesia (WNI)
Karyawan Lama Bekerja Minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun
Wiraswasta/Profesional Lama Bekerja minimal 2 tahun di bidang yang sama
Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
Untuk Profesional/Pengusaha usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
Untuk Wiraswasta usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
Untuk Karyawan usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir
Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause
Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)
Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA pemohon
Selain persyaratan di atas, nasabah juga harus melengkapi persyaratan dokumen antara lain:
Wiraswasta
Fotokopi KTP Pemohon
Fotokopi KTP Suami/Istri
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan
Fotokopi NPWP Pemohon
Fotokopi NPWP Badan Usaha
Fotokopi SIUP
Fotokopi TDP
Fotokopi Akta Pendirian atau Perubahan terkini
Fotokopi R/K atau tabungan 3 bulan terakhir
Akta pisah harta Notaris dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)
Pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki
Surat Pemesanan Rumah Developer atau Surat Pengantar Broker
Bukti Pembayaran Appraisal
Profesional
Fotokopi KTP Pemohon
Fotokopi KTP Suami atau istri
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan
Fotokopi NPWP Pemohon
Fotokopi NPWP Badan Usaha Fotokopi Izin Praktek
Fotokopi R/K atau tabungan 3 bulan terakhir
Fotokopi R/K atau tabungan 3 bulan terakhir
Akta pisah harta Notaris dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)
Asli pernyataan mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki
Surat Pemesanan Rumah Developer atau Surat Pengantar Broker
Bukti Pembayaran Appraisal
Persyaratan Dokumen Jaminan (Pembelian)
Fotokopi Sertifikat HM/HGB/Strata Title
Fotokopi IMB
Fotokopi PBB terakhir (kecuali properti baru)
Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)