OJK Catat 161 UMKM Cari Modal via Crowdfunding

Yunike Purnama - Selasa, 23 November 2021 14:06
OJK Catat 161 UMKM Cari Modal via CrowdfundingOJK mencatat sampai dengan 12 November 2021 ini terdapat 176 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menghimpun dana melalui securities crowdfunding (SCF). (sumber: ojk.go.id)

BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan 12 November 2021 ini terdapat 176 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menghimpun dana melalui securities crowdfunding (SCF) atau layanan urun dana berbasis saham.

Jumlah ini meningkat 36% sejak awal tahun dan lebih tinggi dari posisi Mei lalu sebanyak 151 pelaku UMKM. Dari jumlah itu, dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp 365 miliar, meningkat 90% sejak awal tahun.

"Hingga 12 November, penyelenggara yang mendapat ijin OJK ada 7 pihak. Jumlah pemodal tumbuh 278% dari sebelumnya hanya 22.340 menjadi lebih dari 84 ribu investor," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen, dalam webinar, Selasa (23/11/2021).

Hoesen menyebut, pasar modal saat ini bisa menjadi alternatif sumber pembiayaan bagi pelaku UMKM. SCF ini merupakan salah satu terobosan yang dilakukan oleh OJK dalam mendukung perkembangan financial technology di industri pasar modal dengan menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal Securities Crowfunding dan mencabut POJK Nomor 37 tahun 2018.

"Permodalan masih menjadi isu utama dalam pengembangan UMKM," kata dia.

Hosen menambahkan, dengan adanya perubahan ketentuan tersebut bertujuan untuk memperluas jenis pelaku usaha yang dapat terlibat, dari sebelumnya hanya berbadan hukum PT, sekarang meliputi juga badan usaha seperti CV, Firma, dan Koperasi.

Selain itu POJK 57 tersebut juga memperluas jenis efek yang dapat ditawarkan, dari sebelumnya hanya berupa saham, sekarang diperluas menjadi efek berupa obligasi dan sukuk.

Di samping memberikan kemudahan dari sisi penerbit (UMKM), kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi para investor ritel, khususnya yang berdomisili di daerah kedudukan UMKM yang menerbitkan SCF untuk turut berkontribusi untuk pengembangan ekonomi di daerahnya masing-masing.

Sebab, kata Hoesen, UMKM memiliki peran dan kontribusi yang penting bagi perekonomian nasional. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto Indonesia mencapai rata-rata 61,07%, sementara kontribusinya dalam menyerap tenaga kerja mencapai 97% dari total tenaga kerja di Indonesia. (*) 

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS