Bareskrim Sita Uang Rp23 Miliar Terkait Kasus Robot Trading Viral Blast

Eva Pardiana - Senin, 20 Juni 2022 09:06
Bareskrim Sita Uang Rp23 Miliar Terkait Kasus Robot Trading Viral BlastSejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC Cash) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. (sumber: Ismail Pohan/TrenAsia)

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita uang senilai Rp23 miliar terkait kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading Viral Blast. Rp1,5 miliar di antaranya dari klub sepakbola Madura United, Persija, dan Bhayangkara fc.

Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, selain dari tiga klub sepakbola tersebut, uang Rp23 miliar tersebut juga berasal dari para tersangka senilai Rp20 miliar, Rp45 juta dari exchanger dan Rp1,4 miliar dari sebuah dealer di Surabaya.

"Total uang yang sudah disita sebesar Rp23.045.000. 000, uang Rp1,5 miliar di antaranya dari Madura United, Persija, Bhayangkara FC," ujar Robertus dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 20 Juni 2022.

Ditambahkan, senilai Rp1,4 miliar merupakan down payment (DP), uang Mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya.

Dalam kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading Viral Blast ini, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka yaitu, RPW, MU, ZHP, dan PW. Untuk tersangka PW diketahui belum ditahan, namun telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian, Bareskrim juga telah merampungkan berkas perkara atas nama tiga tersangka yaitu, RPW, MU, ZHP. Berkas perkara untuk ketiga tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P2 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPO) PADA 17 Juni 2022. 

Pelimbahan berkas P2 ketiga tersangka tersebut dilakukan secara daring atau online melalui zoom dengan perwakilan jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Adapun ketiga tersangka kasus penipuan investasi bodong robot trading Viral Blast telah ditahan di Rutan Bareskrim. Hingga kini Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi. 

Adapun sejumlah aset yang telah disita oleh Bareskrim terkait kasus ini yaitu, lima unit mobil, dua unit rumah, dan dua unit apartemen. Total aset yang telah disita menjadi cemilan aset.

Kronologi Kasus

Kasus penipuan robot trading Viral Blast ini berawal dari produk yang dijual perusahaan berupa e-book kepada member dengan embel-embel pembelajaran untuk trading. Kemudian, member diharuskan menyetorkan sejumlah uang untuk e-book tersebut. 

Uang hasil penjualan tersebut dimasukan ke dalam rekening exchange kemudian akan disetorkan kepada pengurus aplikasi tersebut. 

Tambahan informasi, Viral Blast Global merupakan perusahan robot trading yang berada di bawah Smartcater.co.Ltd, dan berada di Thailand.

Kemudian, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan Viral Blast Global sebagai salah satu perusahaan investasi bodong dari 336 robot trading yang telah diblokir. (TA)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 19 Jun 2022 

Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS