Bareskrim Sita Uang Rp23 Miliar Terkait Kasus Robot Trading Viral Blast
Eva Pardiana
Senin, 20 Juni 2022
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penyitaan uang senilai Rp23 miliar terkait kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading Viral Blast. Rp1,5 miliar diantaranya dari klub sepakbola Madura United, Persija, dan Bhayangkara fc.