Upaya Kemenkeu Atasi Tunggakan PNBP yang Mencapai Rp27,64 Triliun

2023-07-13T08:34:56.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari 63 kementerian/lembaga yang belum bayar piutang ke kas negara mencapai Rp27,64 triliun. Hal itu terhitung per 30 Juni 2023.

Dikutip dari Antara News, Rabu 12 Juli 2023, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, menyatakan nilai tunggakan dari kementerian/lembaga memiliki angka yang cukup besar yakni Rp27,64 triliun. 

Tunggakan tersebut lebih tinggi dari akhir tahun 2022 yang tercatat Rp25,04 triliun, merujuk Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK). Menurut Isa, pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) tentang penyelesaian piutang PNBP. Kemenkeu pun telah mengatur strategi mendorong K/L untuk membayar kewajiban mereka.

Ada sekitar 82% atau Rp22,6 triliun yang berasal dari tiga kementerian/lembaga. Sayang, Kemenkeu tidak merinci namanya. Namun Kemenkeu telah melakukan salah satu upaya dengan menerapkan Automatic Blocking System (ABS) yang dapat memblokir secara otomatis aktivitas perusahaan yang belum menyelesaikan segala kewajibannya.

Adanya sistem ABS, diharapkan mendorong kementerian/lembaga melunasi piutang sehingga operasional bisnisnya tidak terkendala. Ketentuan sistem tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 155/.02/2021 mengenai Tata Cara pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sasar 2 Kementerian

Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Direktur PNBP K/L, Wawan Sunarjo, menuturkan pengelolaan PNBP harus diihat kembali karena terdapat perubahan pengelolaan secara mendasar dari Undang Undang PNBP tahun 1997 menjadi Undang Undang 9 Tahun 2018.

Banyak hal yang berubah mulai proses penyusunan tarif, proses keberatan keringanan, termasuk bagaimana cara pengelolaannya. Adapun PMK Nomor 58 Tahun 2023 yang baru berlaku sejak tanggal 29 Mei 2023 dianggap efektif untuk melakukan berbagai peningkatan potensi dari PNBP.

Kemenkeu menyasar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk penerapan ABS tahun ini. Hal tersebut untuk mencapai tujuan pengelolaan BNBP sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.(*)