OJK Beri Izin Usaha Gadai Syariah Berkat Bersama

Yunike Purnama - Kamis, 13 Juli 2023 05:40
OJK Beri Izin Usaha Gadai Syariah Berkat BersamaIlustrasi (sumber: Shutterstock)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan gadai PT Gadai Syariah Berkat Bersama berdasarkan keputusan KEP-48/D.05/2023 tanggal 27 Juni 2023.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan anggota Dewan Komisioner OJK.  

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian Gadai Syariah Berkat Bersama wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet)," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (12/7/2023).

elanjutnya, mencantumkan hari dan jam operasional, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016, kata Asep, Gadai Syariah Berkat Bersama diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. 

​"Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK," pungkas Asep.(*)
 

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS