Triwulan III 2021 Penerimaan Pajak DJP Bengkulu Lampung Tumbuh 14,22 Persen

2021-10-28T16:04:44.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

Kepala Kanwil DJP Bengkulu Lampung Tri Bowo saat media gathering virtual, Kamis (28/10/2021).
Kepala Kanwil DJP Bengkulu Lampung Tri Bowo saat media gathering virtual, Kamis (28/10/2021).

BANDARLAMPUNG - Kanwil DJP Bengkulu Lampung kembali mencetak kinerja positif pada triwulan III 2021. Total penerimaan pajak DJP Bengkulu Lampung hingga triwulan III 2021 sudah mencapai 71,91 persen atau sebesar Rp6,2 triliun. 

Penerimaan pajak yang telah direalisasikan di provinsi Bengkulu sampai dengan triwulan III 2021 tumbuh positif 10,81% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Sedangkan, penerimaan pajak yang telah direalisasikan di Provinsi Lampung sampai dengan Triwulan III 2021 tumbuh positif 15,09% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

"Jika akumulasi penerimaan pajak yang telah direalisasikan di Provinsi Bengkulu dan Lampung sampai dengan Triwulan III 2021 tumbuh positif 14,22% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya," ujar Kepala Kanwil DJP Bengkulu Lampung Tri Bowo saat media gathering virtual, Kamis (28/10/2021).

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang memiliki 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan 3 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama berada di Provinsi Bengkulu, 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Provinsi Lampung dan 1 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya di Provinsi Lampung. 

Kemudian penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu dan Lampung ditopang oleh 5 sektor usaha dominan yang berkontribusi sebesar 80,50% dari total penerimaan pajak di wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung yaitu:

• Industri Pengolahan 
• Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor 
• Administrasi Pemerintahan dan jaminan Sosial Wajib 
• Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 
• Jasa Keuangan dan Akuntansi.

Kepala P2 Humas Kanwil DJP Bengkulu Lampung Sarwo Edi memaparkan, selain kinerja penerimaan ada beberapa isu terkini mengenai Perpajakan antara lain:

• Fasilitas Perpajakan di masa Pandemi Covid-19

Fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam PMK-143/PMK.03/2020 dan fasilitas PPh bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah covid-19.

Melalui kegiatan produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

"Pemanfaatan insentif pajak di Provinsi Bengkulu dan Lampung di tahun 2021 periode sampai dengan 10 Oktober 2021 Rp210 miliar," papar Sarwo Edi.

UU Bea Meterai

Yang diatur dengan PMK-134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, ciri umum dan ciri khusus pada meterai mempel, Kade Unik dan Keterangan Tertentu pada meterai elektronik, meterai dalam bentuk lain, dan penentuan leabsahan meterai, serta  pemeteraian kemudian.

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Pajak dalam kegiatan PMSE untuk merespon dan beradaptasi dengan perkembangan zaman, telah dikeluarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020, yang salah satunya mengatur pajak dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagai tahap awal penerapan pengenaan pajak dalam kegiatan PMSE, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020.

Penerapan pengenaan PPN PMSE ini merupakan tahapan awal dalam menciptakan kesetaraan dalam berusaha (level playing field) di antara para pelaku usaha, dari dalam dan luar negeri.

Sampai dengan Triwulan III Tahun 2021, DJP telah menunjuk 83 badan usaha sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE).

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan 

UU ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan 
dan memberikan kepastian hukum serta melaksanakan reformasi, administrasi kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas basis  perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi. 

Dengan UU HPP, maka kita ingin terus meningkatkan sukarela kepatuhan wajib pajak. (*)