pinjol
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (Bumiputera) menyambut baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan surat pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Bumiputera. AJB Bumiputera pun bergerak cepat dengan melakukan tiga tahapan penyehatan keuangan.
“Ini momentum bersejarah bagi Bumiputera dan menjadi babak baru dalam upaya penyehatan keuangan perusahaan agar kembali sehat dan dapat terus berusaha,” ujar Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari dalam siaran pers dikutip Senin, 13 Februari 2023.
Tiga tahapan penyehatan keuangan itu dipastikan memberikan perlindungan terhadap hak-hak pemegang polis, pekerja dan agen. Tiga tahapan tersebut terdiri atas rangkaian berikut.
Pertama, tahap penyelamatan yang berfokus pada pemenuhan likuiditas perusahaan untuk memenuhi kewajiban klaim tertunda. Kedua, tahap penyehatan yang beriringan dengan upaya penyelamatan. Fokusnya untuk memperbaiki kondisi perusahaan dengan menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis serta menjaga kesinambungan operasional perusahaan pada waktu yang akan datang.
Ketiga, tahap transformasi. Pada tahap ini beban pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dan pihak ketiga sudah terurai dan terselesaikan. Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), digitalisasi produk asuransi dan produk operasional juga sudah dipastikan aman.
Irvandi mengajak seluruh anggota pemegang polis, para pekerja dan agen untuk mendukung proses dan tahap demi tahap berjalan lancar. Ia juga bilang dalam waktu dekat mereka akan memulai penyampaian informasi kepada pemegang polis dengan membentuk Task Force Penyelesaian Klaim Tertunda dan sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi.
Sebagai informasi, pernyataan tidak keberatan atas RPK Bumiputera dikeluarkan setelah sebelumnya OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h. Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi Bumiputera serta pihak independen dan profesional lainnya.
Surat Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA d.h. BPA dan Manajemen Bumiputera pada Jumat (10/2) di Kantor OJK.(*)