Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - TikTok dan YouTube dilaporkan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan izin e-commerce di Indonesia. Hal tersebut dilaporkan oleh Reuters pada 26 Oktober 2023 dari sejumlah sumber yang mengetahui hal tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Indonesia, Isy Karim menyebutkan YouTube dan TikTok belum menghubungi pihaknya untuk mengajukan permohonan tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia beberapa waktu lalu mengeluarkan regulasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)Nomor 31 Tahun 2023. Peraturan tersebut adalah revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan baru tersebut mengharuskan adanya pemisahan antara sosial media dan e-commerce sehingga sehingga
Kementerian Perdagangan, Zulkifli Hasan melarang transaksi e-commerce di media sosial, dengan alasan bahwa pihaknya berupaya melindungi pedagang dan pasar offline skala kecil dan menengah, dan untuk memastikan data pengguna terlindungi.
Tentu saja Permendag tersebut memberikan pengaruh yang sangat besar bagi TikTok. Pasalnya, TikTok pada bulan Juni telah berjanji untuk menginvestasikan miliaran dolar di Asia Tenggara, terutama di Indonesia yang memiliki 125 juta pengguna untuk membangun layanan e-commerce TikTok Shop.
TikTok tengah aktif mengeksplorasi cara terbaik untuk mengajukan lisensi e-commerce dan saat ini sedang dalam tahap pembicaraan terkait potensi kerja sama dengan pemain e-commerce lokal, termasuk Tokopedia milik GoTo. Selain itu, TikTok sedang dalam proses pengembangan aplikasi TikTok Shop yang terpisah dari aplikasi TikTok untuk pasar Indonesia.
TikTok mengatakan pihaknya tidak dapat mengonfirmasi atau menyangkal pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mencari lisensi. Tokopedia tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Hingga TikTok Shop menghentikan operasinya di Indonesia pada 4 Oktober 2023, Tiktok melaporkan pihaknya mengirimkan sekitar 3 juta paket dalam sehari di Indonesia.
YouTube Alphabet
Sementara itu, YouTube Alphabet juga berencana untuk mengajukan izin e-commerce, namun belum diketahui secara rinci jenis izin yang akan diajukan. Y
ouTube sendiri beberapa waktu lalu memperkenalkan layanan belanja di Amerika Serikat bagi pembuat konten untuk mempromosikan produk di platform streaming video tersebut.
Di sisi lain, Meta Platforms, yang memiliki Facebook dan Instagram, baru-baru ini mengajukan permohonan jenis izin e-commerce yang memungkinkan promosi produk di platform mereka, meskipun tidak diperbolehkan melakukan transaksi secara langsung dalam aplikasi. Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Isy Karim.
Izin tersebut akan memungkinkan Meta untuk untuk mengiklankan produk dan melakukan survei pasar. Isy Karim juga menambahkan Meta juga sedang mengurus izin serupa untuk aplikasi Facebook, WhatsApp, dan Instagram.
Menurut data dari Momentum Works, Indonesia sendiri pada tahun lalu menghasilkan hampir US$52 miliar atau sekitar Rp827,45 triliun (kurs Rp15.912) dalam transaksi e-commerce.(*)