THR dan Gaji 13 Diisukan Tidak Cair, Ini Jawaban Sri Mulyani

2025-02-08T15:02:00.000Z

Penulis:Eva Pardiana

IMG-20231025-WA0034.jpg
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA – Isu penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 terus menjadi perbincangan hangat di media sosial dan kalangan publik. 

Meski kabar ini belum dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan ke-14 ASN telah disiapkan. Namun, belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai besaran dan skema pencairannya.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa proses persiapan pencairan gaji ke-13 dan ke-14 tetap berlanjut. Ia meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

“Nanti tunggu saja ya. Insya Allah,” jelas Sri Mulyani, di Jakarta, dikutip Jumat, 7 Februari 2024.

Isu penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN pada 2025 viral di media sosial setelah beredarnya arahan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 dan Surat Menteri Keuangan No. S-37/MK.02/2025. Meski demikian, pemerintah belum memberikan konfirmasi atau bantahan resmi terkait kabar tersebut.

Beredar kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan penghapusan THR dan gaji ke-13. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mengonfirmasi atau membantah informasi tersebut.

Efisiensi APBN

Isu penghapusan THR dan gaji ke-13 muncul bersamaan dengan rencana efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp306,69 triliun. 

Pemotongan anggaran ini meliputi Rp256,1 triliun untuk kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun untuk transfer ke daerah. Namun, efisiensi ini tersebut tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku telah berdiskusi dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, terkait isu ini. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai skema atau aturan yang disiapkan.

"Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan (gaji ke 13, dan ke 14)," ujar Airlangga di Jakarta. 

Di sisi lain, efisiensi APBN 2025 yang mencapai ratusan triliun rupiah menunjukkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara. Namun, kebijakan ini harus diimbangi dengan transparansi dan kejelasan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesejahteraan pegawai dan masyarakat.

Dasar Hukum Pemberian THR

THR bagi karyawan memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, THR dikategorikan sebagai pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. 

Kebijakan ini bertujuan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan hari besar keagamaan. Pemerintah menetapkan mekanisme pencairan serta kelompok penerima agar tunjangan ini dapat tersalurkan dengan baik.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayarkan THR tepat waktu, terdapat sanksi yang harus ditanggung. Selain denda sebesar 5% dari total THR yang belum dibayarkan, pengusaha juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Hal ini menjadi bentuk perlindungan bagi pekerja agar hak mereka atas THR tetap terjamin.

Sementara itu, pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan memiliki aturan tersendiri yang tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. (TA)