Bank Indonesia
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG - Dalam menyambut Idul Fitri atau Lebaran 2022 tidak ada salahnya jika ingin mempersiapkan stok uang baru dari sekarang. Tidak perlu menukar di jasa penukaran uang yang biasanya muncul mendekati hari Lebaran atau datang dan antre di bank. Anda bisa menukar uang baru lewat layanan kas keliling BI atau aplikasi Pintar di https://pintar.bi.go.id.
Kas keliling Berdasarkan informasi di laman resmi Pintar Bank Indonesia, kas keliling adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan di luar area kantor BI.
Hal ini bertujuan supaya masyarakat semakin mudah memperoleh uang layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan sesuai. Jadwal dan lokasi kas keliling selengkapnya dapat dicek di tautan berikut ini. Bagaimana caranya pemesanannya?
Masuk ke laman Pintar di https://pintar.bi.go.id
Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling
Pilih provinsi yang akan menjadi lokasi penukaran yang diinginkan
Akan ditampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih Isikan data pemesanan yang meliputi:
NIK
KTP
Nama
No telepon
Kemudian mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan.
BI menyediakan uang pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000. Masyarakat bisa menukar Rupiah dengan ketentuan 100 lembar untuk tiap pecahan uang.
Misalnya Rp100.000 untuk mendapatkan 100 lembar pecahan Rp1.000, Rp 200.000 untuk mendapatkan 100 lembar pecahan Rp2.000, dan seterusnya.
Jika Anda ingin menukar masing-masing 100 lembar pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000, maka total Rupiah yang harus Anda siapkan senilai Rp3.800.000.
Centang tanda konfirmasi Lakukan pemesanan untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling Pemesanan ini dapat dilakukan H-7 sebelum jadwal kas keliling dibuka.
Di setiap pelaksanaan kas keliling, ada kuota yang telah ditentukan. Jadi, jika kuota di satu kas keliling dinyatakan telah habis, Anda bisa mengakses kas keliling di lokasi dan waktu yang lain.
Terakhir, satu NIK dapat melakukan penukaran lebih dari satu kali, dengan catatan penukaran pertama telah diselesaikan.(*)