SPIP Terintegrasi Jadi Fokus Penguatan Tata Kelola Pemkab Lamsel

2026-06-10T21:04:05.000Z

Penulis:Eva Pardiana

Pemkab Lampung Selatan Percepat Implementasi SPIP Terintegrasi.jpg
Bimbingan Teknis (Bimtek) SPIP Terintegrasi dan Manajemen Risiko Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 yang digelar di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (10/6/2026).

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, profesional, dan berintegritas melalui penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi serta manajemen risiko.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) SPIP Terintegrasi dan Manajemen Risiko Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 yang digelar di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Darmawan, mewakili Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama. Turut hadir Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman, kepala perangkat daerah, camat, serta peserta bimtek lainnya.

Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Lampung, Ade Apriyanto, mengatakan Lampung Selatan menjadi salah satu daerah yang masuk dalam target pembinaan SPIP tahun 2026 bersama sejumlah pemerintah daerah lainnya di Provinsi Lampung.

Menurut Ade, setelah perangkat daerah menyelesaikan penilaian mandiri dan proses penjaminan kualitas, hasilnya dapat diajukan kepada BPKP Perwakilan Lampung untuk dievaluasi guna mengetahui tingkat maturitas SPIP.

Ia menegaskan, penerapan SPIP saat ini tidak lagi sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi harus menjadi bagian dari budaya kerja dan tata kelola pemerintahan sehari-hari.

“SPIP bukan pekerjaan yang dilakukan oleh satu bagian tertentu, melainkan tanggung jawab seluruh aparatur sipil negara, mulai dari kepala daerah hingga pelaksana di tingkat paling bawah,” ujar Ade.

Menurutnya, setiap program, kegiatan, dan proses pengambilan keputusan harus berpedoman pada prinsip-prinsip SPIP agar potensi risiko dapat diminimalkan dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih efektif.

Sementara itu, Muhammad Darmawan menegaskan bahwa SPIP dan manajemen risiko merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Ia mengatakan, implementasi SPIP tidak hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat, tetapi memerlukan komitmen seluruh perangkat daerah dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program pembangunan.

Namun demikian, Darmawan mengungkapkan progres pengisian penilaian mandiri SPIP Terintegrasi di lingkungan Pemkab Lampung Selatan masih perlu ditingkatkan.

“Saat ini progres pengisian penilaian mandiri SPIP Terintegrasi baru mencapai 25 dari 53 perangkat daerah. Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.

Untuk itu, ia meminta seluruh perangkat daerah segera mempercepat penyelesaian penilaian mandiri SPIP, menyusun risk register, serta memperkuat langkah-langkah pengendalian sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Menurut Darmawan, tujuan utama penerapan SPIP bukan sekadar mengejar nilai maturitas, melainkan membangun birokrasi yang bersih, efektif, mampu mengelola risiko, serta memberikan pelayanan publik yang optimal.

“Melalui penguatan budaya pengendalian dan manajemen risiko, kita berharap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dalam mendukung Lampung Selatan Maju dan menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya. (*)