Simak Aturan Prokes Perjalanan Tanpa PCR dan Antigen

2022-03-09T16:23:21.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

Ilustrasi perjalanan saat pandemi.
Ilustrasi perjalanan saat pandemi.

BANDARLAMPUNG - Mulai kemarin Selasa, 8 Maret 2022 pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tidak wajib melakukan tes antigen, maupun PCR sebelum keberangkatan.

"Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen," demikian bunyi isi SE Satgas Covid-19 No. 11 Tahun 2022, dan SE Kementerian Perhubungan No. 21 Tahun 2022.

Kebijakan ini berlaku bagi semua PPDN yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat. Tentunya, kebijakan ini diiringi sejumlah protokol kesehatan guna meminimalkan penyebaran Covid-19 selama perjalanan.

Adapun aturan lebih lanjut terkait protokol kesehatan dalam SE Satgas Covid-19 nomor 11 Tahun 2022 ini, yaitu:

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer

2. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu

3. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

5. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumuna

6. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan semua jenis moda transportasi umum

7. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan, bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam

8. Aturan makan dan minum dikecualikan bagi PPDN yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. (*)