Telat Bayar Tagihan GoPay PayLater, Segini Denda yang Harus Dibayar

Yunike Purnama - Rabu, 09 Maret 2022 13:14
Telat Bayar Tagihan GoPay PayLater, Segini Denda yang Harus DibayarIlustrasi GoPay Later. (sumber: GoPay Later)

BANDARLAMPUNG - Dunia digital telah berkembang sangat pesat, bahkan hingga merambah sektor perdagangan.

Di jaman sekarang ini, orang-orang ramai berbelanja, menjual barang dagangan, atau menawarkan jasa secara online di berbagai macam platform e-commerce. 

Gojek dan Tokopedia adalah contoh dua platform e-commerce ternama di Indonesia.

Seiring dengan makin pesatnya transaksi online, munculah sejumlah sistem pembayaran salah satunya PayLater.

Sistem pembayaran PayLater juga dimiliki oleh Gojek beserta Tokopedia, yakni melalui GoPay PayLater.

Seperti PayLater pada umumnya, GoPay PayLater juga bisa digunakan untuk membayar transaksi via aplikasi Gojek atau Tokopedia.

Berbeda dengan dompet digital GoPay, GoPay PayLater akan memberikan pinjaman kepada pembeli untuk nantinya dibayarkan pada akhir bulan.

GoPay PayLater sendiri tidak membebankan bunga ke peminjam, namun diganti dengan biaya penggunaan GoPay PayLater sebesar Rp25 ribu setiap bulannya.

Selain itu, GoPay PayLater juga memiliki kebijakan denda bagi peminjam yang telat membayar tagihan GoPay PayLater. Besaran denda GoPay PayLater adalah sebesar Rp2.000 per hari.

Denda GoPay PayLater akan mulai diberikan setiap tanggal 6 di bulan berikutnya bila pengguna tak segera membayarkan tagihan di hari terakhir setiap bulannya seperti yang telah ditentukan.

Pengguna layanan GoPay PayLater akan diberikan jangka waktu selama lima hari untuk membayar semua tagihan sebelum dikenakan denda harian.

Bila pengguna masih belum melakukan pembayaran pada tanggal 5 pukul 23:59:59 WIB di bulan berikutnya maka akan diberlakukan denda harian sebesar Rp2.000 dimulai dari tanggal 6.

Namun demikian, besaran denda akan diatur agar tidak melebihi total jumlah transaksi beserta biaya yang dibayarkan pengguna GoPay PayLater.

Sebagai contoh, jika pengguna memiliki tagihan GoPay PayLater sejumlah Rp725 ribu dan telat membayar tagihan selama 15 hari, maka denda yang harus dibayar adalah Rp20 ribu.

Nominal Rp20 ribu didapatkan dari total telat membayar tagihan (15 hari) dikurangi masa tenggat selama 5 hari, sehingga menjadi 10 hari.

Total 10 hari telat pembayaran tagihan kemudian dikalikan Rp 2 ribu, hingga akhirnya diperoleh angka Rp20 ribu.

Maka dari itu total tagihan yang harus dibayarkan jika sudah dijumlah dengan denda dan biaya transaksi GoPay PayLater mencapai Rp770 ribu.

Kendati demikian, GoPay akan memberikan notifikasi peringatan sebelum jatuh tempo sehingga pengguna bisa membayarkan cicilan tepat waktu. (*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS