pinjol
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan iDebKu. Ini merupakan platform bagi lembaga jasa keuangan dan juga nasabah dalam melakukan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa kehadiran aplikasi iDebKu membuat proses pemberian kredit oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJS), baik bank maupun non-bank kepada debitur menjadi lebih efisien.
"Aplikasi iDebKu merupakan terobosan yang dapat meringankan beban lembaga keuangan. Karena tuntutan teknologi saat ini menuntut kita untuk efisien, maka nasabah dan lembaga keuangan mengharapkan efisiensi," kata Dian saat peluncuran aplikasi iDebKu pada Selasa, 8 November 2022.
Di samping itu, pihaknya juga sudah membuat aturan terkait kredit, termasuk pembatasan pemberian minimum kredit yang tujuannya untuk efisiensi. Dengan begitu, masyarakat diharapkan bisa mengakses kredit perbankan atau lembaga jasa keuangan itu dengan lebih cepat dan efisien.
Dian menyebutkan empat keunggulan aplikasi iDebKu.
Pertama, meningkatkan kualitas layanan terkait pengajuan informasi debitur kepada masyarakat secara cepat, mudah dan aman.
Kedua, meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pemberian layanan informasi debitur bagi internal OJK dengan adanya integrasi dengan SLIK dan ke depannya akan terintegrasi dengan Dukcapil.
"Ketiga, meminimalkan potensi human error melalui otomasi proses layanan. Dan yang terakhir, menyediakan layanan informasi debitur kepada masyarakat secara terintegrasi antara kantor pusat, kantor regional dan kantor OJK dalam satu aplikasi," jelas Dian.
Ke depan, otoritas akan terus meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan pemberian informasi debitur kepada masyarakat agar dapat semakin cepat, mudah dan aman.
"Dengan adanya aplikasi iDebKu ini diharapkan akses masyarakat terhadap informasi debitur akan menjadi semakin mudah," pungkasnya. (*)