Penulis:Eva Pardiana
Editor:Eva Pardiana

BANDAR LAMPUNG – PTPN I Regional 7 menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung atas respons cepat dan profesionalisme dalam menindaklanjuti laporan terkait penghalangan kegiatan panen di perkebunan kelapa sawit milik perusahaan yang berlokasi di Kebun Rejosari. Sebagian wilayah kebun tersebut kini termasuk dalam administrasi Kabupaten Pesawaran.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan. Polda Lampung secara proaktif melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi secara berimbang kepada berbagai pihak, mulai dari pelapor, instansi terkait, hingga pendamping masyarakat Desa Halangan Ratu, yang melibatkan Penyimbang Adat serta LSM Aliansi Masyarakat Pesawaran.
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PT Nusantara, Agus Faroni, menyatakan bahwa langkah proaktif kepolisian ini menjadi sinyal positif bagi dunia usaha di Provinsi Lampung.
“Kami sangat menghargai komitmen Polda Lampung dalam memproses laporan kami. Kehadiran hukum di tengah dinamika lapangan sangat krusial untuk menjaga kondusivitas iklim investasi, khususnya di Kabupaten Pesawaran,” ujar Agus Faroni, Rabu (4/2/2026).
PTPN I Regional 7 berharap Polda Lampung dapat terus konsisten dalam penegakan hukum guna menjamin keamanan operasional perusahaan. Hal ini bukan semata menyangkut kepentingan bisnis, melainkan juga hajat hidup banyak orang.
Kepastian hukum diharapkan mampu memberikan ketenangan bagi karyawan PTPN Kebun Rejosari dalam mencari nafkah tanpa rasa khawatir maupun intimidasi saat bekerja di area perkebunan.
Lebih lanjut, PTPN I Regional 7 mengharapkan dukungan penuh dari jajaran Polda Lampung serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pesawaran dalam mengawal kegiatan usaha perkebunan tersebut.
Sebagai pengelola aset negara, PTPN berkomitmen menjalankan operasional secara berkelanjutan, sejalan dengan kontribusi nyata kepada negara melalui: Pembayaran pajak dan kewajiban fiskal lainnya; Pengelolaan aset berkelanjutan guna menjaga nilai dan produktivitas untuk kesejahteraan jangka panjang; Pemberdayaan ekonomi lokal melalui penciptaan lapangan kerja dan efek pengganda bagi masyarakat sekitar.
“Kami berharap sinergi antara perusahaan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah terus diperkuat. Dengan lingkungan yang kondusif, aset negara dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan negara,” tutup Agus Faroni. (*)