Satpol PP Bandar Lampung
Penulis:M. Iqbal Pratama
Editor:Yunike Purnama
BANDAR LAMPUNG - Beredarnya fenomena sejumlah orang yang mengenakan seragam Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung dengan dalih mencari simpati masyarakat di sekitaran Jalan Sultan Agung, Kota Bandar Lampung.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurrizki membenarkan atas laporan yang didapatkannya pada beberapa hari lalu.
"Beberapa hari yang lalu, memang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) konfirmasi ke kita (Pol PP) terkait adanya fenomena ada orang yang menggunakan pakaian DLH (petugas kebersihan) di bilangan sekitar Jalan Sultan Agung," kata Ahmad Nurrizki saat dimintai keterangan, Kamis 29 September 2022
Ia mengatakan, pihaknya akan segera menyikapi atas adanya tindakan tersebut.
"Atas dengan lampiran itu, nanti kita koordinasikan dengan beberapa anggota yang memang bertugas baik itu di tibum jalan raya ataupun tibumsos yang malam nanti akan segera kita sikapi itu," ujarnya.
Sejauh ini, lanjutnya belum ada dari pihak Pol PP yang mengamankan para oknum tersebut.
"Belum, nantinya akan ada tim yang akan jalan lalu ada tindaklanjut kemudian baru kita bawa ke Pol PP. Kita perbal dulu kita tanya apa maksud dan tujuan yang bersangkutan," jelasnya
"Kalaupun ada arahan kita ke arah tindak pidana itu sudah menjadi ranahnya pihak kepolisian," sambungnya.
Ia menerangkan bersama dengan UPT Dinas Kebersihan Kota akan segera mengindentifikasi kejadian tersebut.
"Iya, jadi nanti kalau benar mereka belum di anggapnya ini, mungkin kita minta kalau mereka punya indentitas dengan pihak bahwa ini adalah petugas dari lingkungan hidup apakah di UPT yang mana," jelasnya.
Ia mengatakan, perilaku seperti ini mungkin tidak hanya terdapat di sekitar jalan Sultan Agung saja. Namun terdapat juga di tempat yang lain.
"Dan mungkin gak disitu aja, mungkin di beberapa tempat lain juga nanti akan kita sisir," paparnya.
Rizki menegaskan, perbuatan tersebut memang merupakan perbuatan yang tidak patut dilakukan. Namun jika memang dia tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan orang lain atau memaksa orang dalam memberikan simpatik kepadanya itu tidak masalah.
"Artinya mereka mencari simpatik tapi tidak merusak, pohon tidak di tebang, sampah tidak diserak-serakan. Dia hanya ngambil sampah walaupun dia bukan petugas, melihat orang ini ya namanya orang mau ngasih rezeki mau ngasih nafkah. Tidak memaksa meminta, kecuali kalau dia memaksa meminta kemudian dia bersih-bersih itu maling , ngambil barang, dll itu sudah menjadi tindakan kriminal namanya," ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Nurizki juga menuturkan Ketika dia menggunakan pakaian itu pun sebenarnya tidak boleh.
" Tapi kalau tindakan yang dilakukannya membersihkan untuk mencari simpatik tetapi tidak memaksakan mungkin ya tidak masalah juga," tutupnya. (IQB)